Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah emiten menjadwalkan pembagian dividen kepada para pemegang sahamnya pada bulan ini.
Ditjen Pajak (DJP) pun kembali mengingatkan soal ketentuan pengecualian dividen sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Melalui PMK 18/2021, diatur dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri tidak dikenakan PPh asal diinvestasikan ke dalam instrumen yang ditetapkan pemerintah.
"Sejak berlaku ketentuan UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021, dividen tidak dikenakan PPh lagi sepanjang wajib pajak menginvestasikan ulang ke dalam instrumen investasi selama 3 tahun," bunyi cuitan akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Selasa (11/4/2023).
DJP menjelaskan PMK 18/2021 mengatur dividen dapat dikecualikan dari pengenaan PPh final sebesar 10% apabila diinvestasikan. Dividen tersebut dapat diinvestasikan pada instrumen pasar keuangan dan di luar pasar keuangan.
Pada instrumen pasar keuangan, wajib pajak dapat menginvestasikan dividen ke efek bersifat utang (termasuk medium term notes), sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito/tabungan, dan giro.
Kemudian, wajib pajak juga dapat menginvestasikan dividen di kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya, termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain pasar keuangan, dividen ini dapat ditanamkan pada instrumen investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, dan investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI.
Wajib pajak pun dapat menginvestasikan dividen pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan dengan kemurnian 99,99% yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMI).
Kemudian, ada kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang UMKM, dan/atau bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila wajib pajak tidak menginvestasikan ulang ke dalam instrumen investasi yang disebutkan di atas, wajib pajak dikenakan PPh senilai 10% seperti sebelumnya dengan mekanisme setor sendiri," bunyi cuitan DJP.
DJP menambahkan dana investasi dapat dipindahkan selama periode 3 tahun tersebut sepanjang masih ke dalam instrumen investasi yang ditentukan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.