FILIPINA

Ramai Ditolak, Pemerintah Didesak Kaji Ulang Cukai Makanan Manis

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Juli 2023 | 08:30 WIB
Ramai Ditolak, Pemerintah Didesak Kaji Ulang Cukai Makanan Manis

ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembuatan kue donat di salah satu UMKM donat latela Desa Kampung Keuramat, Banda Aceh, Aceh, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.

MANILA, DDTCNews - Kalangan pelaku usaha di Filipina mendesak pemerintah mengkaji ulang wacana pengenaan cukai atas makanan manis sejalan dengan penolakan yang makin ramai.

Sekretaris Asosiasi Katering Makanan Filipina Felix Nino Asuncion mengatakan pengenaan cukai makanan manis dapat menekan bisnis makanan. Menurutnya, kebijakan ini juga akan menyebabkan lonjakan inflasi dari makanan.

"Kebijakan ini akan menciptakan gejolak melalui konsumen kami, klien kami. Jika pemerintah benar-benar memaksakan kebijakan ini, akan sangat mengganggu industri makanan," katanya, dikutip pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga:
PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

Asuncion mengatakan kebijakan cukai makanan manis dapat menyebabkan tekanan berat pada perekonomian. Selain industri, kebijakan ini juga bisa berdampak pada usaha seperti restoran dan kedai kopi.

Dia menjelaskan industri makanan baru saja pulih setelah tertekan akibat pandemi Covid-19. Kebijakan cukai makanan manis pun dikhawatirkan kembali menyebabkan kinerja industri makanan melemah.

Asuncion menyebut asosiasinya tengah menyiapkan petisi yang akan dikirim kepada pemerintah berisi penolakan cukai makanan manis.

Baca Juga:
Ada VAT Refund, Filipina Yakin Daya Saing Pariwisata Bakal Menguat

"Kami tidak ingin [wacana cukai makanan manis] berlanjut karena kami baru saja pulih dari pandemi. Bisnis sedang berusaha bangkit kembali," ujarnya.

Presiden Asosiasi Pemilik Warung dan Toko Filipina Elilyn Gadia juga menolak kebijakan cukai makanan manis. Menurutnya, kebijakan cukai tersebut akan membuat keuntungan yang sudah sedikit makin menipis.

Dia juga menyebut penjualan minuman manis di warung dan toko telah turun sebesar 40% ketika cukai minuman manis pertama kali diterapkan pada 2015.

Baca Juga:
Soal Wacana VAT Refund, Senator Singgung Soal Kebocoran Pajak

"Setiap kali ada pajak baru yang diberlakukan oleh pemerintah, kami yang menderita," katanya dilansir business.inquirer.net.

Sebelumnya, pemerintah memperkirakan pengenaan cukai junk food, termasuk makanan manis, dan kenaikan tarif cukai minuman berpemanis diproyeksikan menghasilkan tambahan penerimaan negara senilai PHP76 miliar atau Rp20,44 triliun pada tahun pertama. Kemudian, pengenaan cukai juga diperkirakan bakal penurunan konsumsi junk food sebesar 21%.

Penerimaan dari cukai tersebut akan digunakan untuk mendanai beberapa program sosial ekonomi yang diusung pemerintahan Marcos seperti program bantuan makanan dari Kementerian Sosial. Program bantuan ini menyasar 1 juta rumah tangga miskin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN