KPP PRATAMA TARAKAN

Ramai Dikunjungi Wisatawan, Pusat Wisata Ini Disambangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 November 2022 | 13:00 WIB
Ramai Dikunjungi Wisatawan, Pusat Wisata Ini Disambangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengadakan penyisiran potensi pajak di daerah wisata Kabupaten Berau.

Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon menjelaskan agenda penyisiran bersama yang turut melibatkan Kantor Polsek Derawan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan data potensi perpajakan sekitar cakupan area pengawasan.

“Kabupaten Berau sendiri memang sudah banyak dikenal sebagai daerah wisata alam bawah laut, tidak hanya oleh wisatawan domestik, tetapi juga wisatawan mancanegara,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (20/11/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Gerrits menyebut tempat wisata yang menjadi daya tarik wisatawan seperti Pulau Derawan, Pulau Maratua, dan gugusan-gugusan pulau kecil di sekitarnya. Untuk itu, sektor pariwisata Kabupaten Berau sangatlah potensial akan penerimaan perpajakannya.

Menurutnya, penyuluhan pajak yang dilakukan akan menyasar pertokoan rumahan oleh-oleh khas Derawan, personil tur, sampai dengan pemilik kapal speedboat. Hal-hal yang akan dibahas dalam penyuluhan antara lain seperti PPh Final UMKM dan PPh Pasal 21.

Sebagai informasi, penyisiran potensi pajak menjadi bagian dari ekstensifikasi pajak. Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kegiatan ekstensifikasi tersebut menyasar berbagai jenis wajib pajak yang meliputi orang pribadi, warisan belum terbagi, badan, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Ekstensifikasi dilaksanakan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP baik dari data eksternal, internal, maupun hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Data dan/atau informasi tersebut selanjutnya diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?