KPP PRATAMA TARAKAN

Ramai Dikunjungi Wisatawan, Pusat Wisata Ini Disambangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 November 2022 | 13:00 WIB
Ramai Dikunjungi Wisatawan, Pusat Wisata Ini Disambangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengadakan penyisiran potensi pajak di daerah wisata Kabupaten Berau.

Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon menjelaskan agenda penyisiran bersama yang turut melibatkan Kantor Polsek Derawan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan data potensi perpajakan sekitar cakupan area pengawasan.

“Kabupaten Berau sendiri memang sudah banyak dikenal sebagai daerah wisata alam bawah laut, tidak hanya oleh wisatawan domestik, tetapi juga wisatawan mancanegara,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (20/11/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Gerrits menyebut tempat wisata yang menjadi daya tarik wisatawan seperti Pulau Derawan, Pulau Maratua, dan gugusan-gugusan pulau kecil di sekitarnya. Untuk itu, sektor pariwisata Kabupaten Berau sangatlah potensial akan penerimaan perpajakannya.

Menurutnya, penyuluhan pajak yang dilakukan akan menyasar pertokoan rumahan oleh-oleh khas Derawan, personil tur, sampai dengan pemilik kapal speedboat. Hal-hal yang akan dibahas dalam penyuluhan antara lain seperti PPh Final UMKM dan PPh Pasal 21.

Sebagai informasi, penyisiran potensi pajak menjadi bagian dari ekstensifikasi pajak. Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Kegiatan ekstensifikasi tersebut menyasar berbagai jenis wajib pajak yang meliputi orang pribadi, warisan belum terbagi, badan, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Ekstensifikasi dilaksanakan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP baik dari data eksternal, internal, maupun hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Data dan/atau informasi tersebut selanjutnya diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?