BERITA PAJAK HARI INI

Racikan Insentif Pajak Dikebut

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 12 November 2018 | 08:15 WIB
Racikan Insentif Pajak Dikebut

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah tengah memfinalisasi insentif perpajakan berupa super tax deduction danmini tax holiday. Insentif ditarget meluncur bulan ini. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (12/11/2018).

Sesuai rencana, insentif super tax deduction diberikan hingga sebesar 200% untuk industri yang memanfaatkan Pendidikan vokasi. Selain itu, untuk investasi yang mengedepankan riset dan pengembangan bisa mendapatkan pengurangan hingga 300%.

Dua kebijakan ini, menurut Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso tengah digodok bersamaan dengan revisi daftar negatif investasi (DNI). Dia memaparkan perluasan sektor yang terbuka untuk investasi asing harus sinkron dengan insentif fiskal.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti tentang defisit jasa yang menjadi salah satu penyebab semakin melebarnya defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) pada kuartal III/2018. Pemerintah tengah menggodok aspek perpajakan untuk sektor jasa.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Pemerintah Finalisasi Insentif Fiskal

Insentif berupa super tax deduction serta mini tax holiday tengah dipersiapkan pemerintah untuk merespons tren perlambatan investasi yang masuk ke Tanah Air. Selain itu, pemerintah juga akan memperluas sektor penerimantax holiday.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

“Kebijakan ini kami dulukan karena sudah dikerjakan sejak lama,” tutur Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

  • Relaksasi DNI Dikebut

Pemerintah akan kembali merelaksasi kebijakan DNI dengan merevisi Peraturan Presiden No.44/2016. Revisi beleid itu sudah dalam tahap akhir. Revisi akan berfokus pada optimalisasi bidang-bidang usaha yang lebih memberikan tempat untuk penanaman modal asing (PMA) serta perluasan kemitraan agar UMKM mampu meningkatkan diversifikasi, volume, standar, dan ekspor.

  • Berbagai Sektor Dibuka

Ada perluasan sektor yang akan dibuka untuk investasi asing. Sektor itu antara lain perdagangan, perindustrian, pertanian, perikanan dan kelautan, riset dan pendidikan tinggi, pendidikan dan kebudayaan, perhubungan, kesehatan, kehutanan dan lingkungan hidup, serta komunikasi dan informasi.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC
  • Revisi Ketentuan Devisa Hasil Ekspor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah menyelesaikan regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berasal dari sumber daya alam (SDA). Perlakuan DHE dari SDA akan diharmonisasikan dengan regulasi yang sudah ada. Revisi ditarget selesai pekan ini.

  • Jasa Angkutan Udara Internasional Tidak Dipungut PPN

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengungkapkan pemerintah sedang menggodok kebijakan terkait jasa kena pajak untuk angkutan tertentu. Selain itu, sesuai rencana, ada penambahan ekspor jasa kena PPN 0% yang diperkirakan selesai akhir tahun ini.

“Untuk mendorong industri jasa angkutan udara nasional, jasa kena pajak sewa alat angkutan udara internasional atas penyerahannya tidak dipungut PPN,” ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?