BERITA PAJAK HARI INI

Racikan Insentif Pajak Dikebut

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 12 November 2018 | 08:15 WIB
Racikan Insentif Pajak Dikebut

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah tengah memfinalisasi insentif perpajakan berupa super tax deduction danmini tax holiday. Insentif ditarget meluncur bulan ini. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (12/11/2018).

Sesuai rencana, insentif super tax deduction diberikan hingga sebesar 200% untuk industri yang memanfaatkan Pendidikan vokasi. Selain itu, untuk investasi yang mengedepankan riset dan pengembangan bisa mendapatkan pengurangan hingga 300%.

Dua kebijakan ini, menurut Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso tengah digodok bersamaan dengan revisi daftar negatif investasi (DNI). Dia memaparkan perluasan sektor yang terbuka untuk investasi asing harus sinkron dengan insentif fiskal.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti tentang defisit jasa yang menjadi salah satu penyebab semakin melebarnya defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) pada kuartal III/2018. Pemerintah tengah menggodok aspek perpajakan untuk sektor jasa.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Pemerintah Finalisasi Insentif Fiskal

Insentif berupa super tax deduction serta mini tax holiday tengah dipersiapkan pemerintah untuk merespons tren perlambatan investasi yang masuk ke Tanah Air. Selain itu, pemerintah juga akan memperluas sektor penerimantax holiday.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

“Kebijakan ini kami dulukan karena sudah dikerjakan sejak lama,” tutur Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

  • Relaksasi DNI Dikebut

Pemerintah akan kembali merelaksasi kebijakan DNI dengan merevisi Peraturan Presiden No.44/2016. Revisi beleid itu sudah dalam tahap akhir. Revisi akan berfokus pada optimalisasi bidang-bidang usaha yang lebih memberikan tempat untuk penanaman modal asing (PMA) serta perluasan kemitraan agar UMKM mampu meningkatkan diversifikasi, volume, standar, dan ekspor.

  • Berbagai Sektor Dibuka

Ada perluasan sektor yang akan dibuka untuk investasi asing. Sektor itu antara lain perdagangan, perindustrian, pertanian, perikanan dan kelautan, riset dan pendidikan tinggi, pendidikan dan kebudayaan, perhubungan, kesehatan, kehutanan dan lingkungan hidup, serta komunikasi dan informasi.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?
  • Revisi Ketentuan Devisa Hasil Ekspor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah menyelesaikan regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berasal dari sumber daya alam (SDA). Perlakuan DHE dari SDA akan diharmonisasikan dengan regulasi yang sudah ada. Revisi ditarget selesai pekan ini.

  • Jasa Angkutan Udara Internasional Tidak Dipungut PPN

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengungkapkan pemerintah sedang menggodok kebijakan terkait jasa kena pajak untuk angkutan tertentu. Selain itu, sesuai rencana, ada penambahan ekspor jasa kena PPN 0% yang diperkirakan selesai akhir tahun ini.

“Untuk mendorong industri jasa angkutan udara nasional, jasa kena pajak sewa alat angkutan udara internasional atas penyerahannya tidak dipungut PPN,” ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini