PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Mengandung Bias, Masyarakat Bisa Lapor ke KY

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Juni 2023 | 16:37 WIB
Putusan Pengadilan Pajak Mengandung Bias, Masyarakat Bisa Lapor ke KY

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat sebagai pencari keadilan memiliki hak untuk menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial (KY) bila perkara yang diputus oleh hakim pajak dirasa mengandung bias atau kurang adil.

Komisioner KY Binziad Kadafi mengatakan sepanjang dugaan tersebut dapat dibuktikan dan memiliki indikasi yang kuat, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada KY untuk selanjutnya diverifikasi.

"Akan kami verifikasi kami apakah memang masuk ruang lingkup wewenang KY atau tidak. Kewenangan KY hanya atas hakim dan memang masuk dalam pelanggaran perilaku, tidak semata-mata soal pertimbangan hakim dalam memutus karena itu ranah teknis yudisial," ujar Binziad, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Bila sudah dilakukan verifikasi dan memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran atas kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim (KEPPH), KY akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan menurunkan tim untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Walau demikian, KY juga bisa secara proaktif melakukan mengambil tindakan atas dugaan adanya pelanggaran terhadap KEPPH tanpa perlu menunggu adanya pelaporan dari masyarakat.

"Kalau ada kejanggalan, ada skandal, dan menjadi perhatian masyarakat pada pengadilan tertentu, ketika ada perhatian publik yang sangat kuat terhadap apa yang dilakukan hakim dalam proses persidangan, itu KY bisa proaktif tanpa menunggu laporan dari masyarakat," ujar Binziad.

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Untuk diketahui, UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di peradilan tata usaha negara. Posisi Pengadilan Pajak sejajar dengan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan lain.

Selama ini, laporan dari masyarakat atas hakim Pengadilan Pajak relatif sedikit. Menurut Binziad, hal ini mengindikasikan 2 kemungkinan yakni reformasi di Pengadilan Pajak sudah berhasil atau Pengadilan Pajak memang lepas dari pengawasan publik.

"Pengadilan Pajak ini seperti bekerja di 'alam sendiri' yang lepas dari pengawasan publik secara keseluruhan. Saya tidak tahu di antara kita apakah ada yang sudah membaca putusan Pengadilan Pajak secara hati-hati. Lalu, apa cara kita untuk menilai apakah sesuatu itu bisa diindikasikan ada pelanggaran perilaku atau penyimpangan dengan membaca putusan Pengadilan Pajak," ujar Binziad. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?