PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Mengandung Bias, Masyarakat Bisa Lapor ke KY

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Juni 2023 | 16:37 WIB
Putusan Pengadilan Pajak Mengandung Bias, Masyarakat Bisa Lapor ke KY

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat sebagai pencari keadilan memiliki hak untuk menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial (KY) bila perkara yang diputus oleh hakim pajak dirasa mengandung bias atau kurang adil.

Komisioner KY Binziad Kadafi mengatakan sepanjang dugaan tersebut dapat dibuktikan dan memiliki indikasi yang kuat, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada KY untuk selanjutnya diverifikasi.

"Akan kami verifikasi kami apakah memang masuk ruang lingkup wewenang KY atau tidak. Kewenangan KY hanya atas hakim dan memang masuk dalam pelanggaran perilaku, tidak semata-mata soal pertimbangan hakim dalam memutus karena itu ranah teknis yudisial," ujar Binziad, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Bila sudah dilakukan verifikasi dan memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran atas kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim (KEPPH), KY akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan menurunkan tim untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Walau demikian, KY juga bisa secara proaktif melakukan mengambil tindakan atas dugaan adanya pelanggaran terhadap KEPPH tanpa perlu menunggu adanya pelaporan dari masyarakat.

"Kalau ada kejanggalan, ada skandal, dan menjadi perhatian masyarakat pada pengadilan tertentu, ketika ada perhatian publik yang sangat kuat terhadap apa yang dilakukan hakim dalam proses persidangan, itu KY bisa proaktif tanpa menunggu laporan dari masyarakat," ujar Binziad.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Untuk diketahui, UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di peradilan tata usaha negara. Posisi Pengadilan Pajak sejajar dengan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan lain.

Selama ini, laporan dari masyarakat atas hakim Pengadilan Pajak relatif sedikit. Menurut Binziad, hal ini mengindikasikan 2 kemungkinan yakni reformasi di Pengadilan Pajak sudah berhasil atau Pengadilan Pajak memang lepas dari pengawasan publik.

"Pengadilan Pajak ini seperti bekerja di 'alam sendiri' yang lepas dari pengawasan publik secara keseluruhan. Saya tidak tahu di antara kita apakah ada yang sudah membaca putusan Pengadilan Pajak secara hati-hati. Lalu, apa cara kita untuk menilai apakah sesuatu itu bisa diindikasikan ada pelanggaran perilaku atau penyimpangan dengan membaca putusan Pengadilan Pajak," ujar Binziad. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra