Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat sebagai pencari keadilan memiliki hak untuk menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial (KY) bila perkara yang diputus oleh hakim pajak dirasa mengandung bias atau kurang adil.
Komisioner KY Binziad Kadafi mengatakan sepanjang dugaan tersebut dapat dibuktikan dan memiliki indikasi yang kuat, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada KY untuk selanjutnya diverifikasi.
"Akan kami verifikasi kami apakah memang masuk ruang lingkup wewenang KY atau tidak. Kewenangan KY hanya atas hakim dan memang masuk dalam pelanggaran perilaku, tidak semata-mata soal pertimbangan hakim dalam memutus karena itu ranah teknis yudisial," ujar Binziad, Rabu (7/6/2023).
Bila sudah dilakukan verifikasi dan memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran atas kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim (KEPPH), KY akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan menurunkan tim untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Walau demikian, KY juga bisa secara proaktif melakukan mengambil tindakan atas dugaan adanya pelanggaran terhadap KEPPH tanpa perlu menunggu adanya pelaporan dari masyarakat.
"Kalau ada kejanggalan, ada skandal, dan menjadi perhatian masyarakat pada pengadilan tertentu, ketika ada perhatian publik yang sangat kuat terhadap apa yang dilakukan hakim dalam proses persidangan, itu KY bisa proaktif tanpa menunggu laporan dari masyarakat," ujar Binziad.
Untuk diketahui, UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di peradilan tata usaha negara. Posisi Pengadilan Pajak sejajar dengan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan lain.
Selama ini, laporan dari masyarakat atas hakim Pengadilan Pajak relatif sedikit. Menurut Binziad, hal ini mengindikasikan 2 kemungkinan yakni reformasi di Pengadilan Pajak sudah berhasil atau Pengadilan Pajak memang lepas dari pengawasan publik.
"Pengadilan Pajak ini seperti bekerja di 'alam sendiri' yang lepas dari pengawasan publik secara keseluruhan. Saya tidak tahu di antara kita apakah ada yang sudah membaca putusan Pengadilan Pajak secara hati-hati. Lalu, apa cara kita untuk menilai apakah sesuatu itu bisa diindikasikan ada pelanggaran perilaku atau penyimpangan dengan membaca putusan Pengadilan Pajak," ujar Binziad. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.