PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Putusan MK Soal Pajak Alat Berat Dinilai Surutkan PAD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2017 | 11:42 WIB
Putusan MK Soal Pajak Alat Berat Dinilai Surutkan PAD

SAMARINDA, DDTCNews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) berpotensi menurunkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya dari pajak alat berat.

Pengamat Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman Samarinda Aji Sofyan Effendi mengatakan melalui putusan MK itu, kini alat-alat berat seperti buldoser, ekskavator, traktor, dan dump truck tidak dapat dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang kontribusinya terhadap PADA rata-rata Rp33 miliar per tahun.

"Tak hanya Kaltim yang akan terkena dampaknya. Tapi seluruh Indonesia," ujarnya di Samarinda, Minggu (22/10).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kendati demikian, Aji menjelaskan bawa alat berat yang beroperasi di Kaltim juga digunakan sebagai alat produksi baik di sektor hutan, batu bara maupun galian dan lainnya. Menurutnya putusan MK akan membuat pengusaha membeli alat berat secara masif karena terbebas dari pajak.

Meski begitu dia menyadari putusan MK bersifat wajib dan mengikat secara hukum, sehingga pemerintah setempat harus melaksanakannya. Dia pun menyarankan pemerintah setempat harus mencari celah untuk mengenakan pajak terhadap alat berat selain PKB, sekaligus menghormati putusan MK atas uji kelayakan UU PDRD terkait penghapusan pajak alat berat.

Sebegai informasi, judicial review UU 28/2009 yang diajukan oleh tiga perusahaan, yaitu PT Tunas Jaya Pratama, PT Mappasindo, dan PT Gunungbayan Pratamacoal, terkait dengan Pasal 1 Angka 13, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 6 Ayat (4), dan Pasal 12 Ayat (2) UU PDRD.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Meskipun MK telah mengecualikan alat-alat berat sebagai objek kena pajak kendaran bermotor, namun bukan berarti alat-alat berat tidak bisa dikenakan pajak.

Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa pajak tetap dikenakan selama regulasi yang baru belum diterbitkan. "Terhadap alat-alat berat berat tetap dikenakan pajak berdasarkan ketentuan undang-undang yang lama," kata Palguna seperti dikutip dari laman MK.

Akan tetapi, lanjut dia, jika dalam kurun waktu tiga tahun pembuat undang-undang belum melakukan perubahan terhadap UU 28/2009, maka UU tersebut tidak bisa dijadikan acuan untuk menarik pajak terhadap alat-alat berat.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Apabila tenggat waktu untuk melakukan perubahan UU tersebut telah terlampaui dan UU yang baru belum juga diundangkan maka terhadap alat berat tidak boleh lagi dikenakan pajak berdasarkan UU yang lama," ujarnya.

Terkait putusan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengklaim tren pembayaran pajak alat berat tetap positif. “Komunikasi yang baik antara kami dengan perusahaan, pembayaran pajak tetap saja,” tutur Ismiati seperti dilansir kaltim.prokal.co.

Selain itu, Ismiati menjabarkan sekitar 5.287 unit atau 91,2% dari total 5.878 alat berat di Kaltim membayar pajak dan berkontribusi rata-rata Rp33 miliar per tahun. Menurutnya, Pemda tetap menagih 591 unit alat berat yang tidak disetorkan pajaknya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan