SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur membebaskan denda pajak kendaraan bermotor selama 3 bulan dari 24 September 2018–15 Desember 2018 untuk memudahkan pelayanan perubahan data kepemilikan danmeringankan beban masyarakat setempat.
Pembebasan denda atau sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) itu termasuk pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
“Ini upaya agar warga memenuhi kewajibannya membayar PKB dan BBNKB, PNBP, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim Boedi Prijo Soeprajitno, Kamis (20/09/2018).
Dia menambahkan program tersebut juga dalam rangka peringatan HUT ke-73 RI, Hari Jadi ke-73 Pemprov Jatim serta menindaklanjuti Perda Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah.
Ia juga menjelaskan, dilaksanakannya pembebasan denda pajak juga karena jumlah kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang sampai Juni 2018 sebanyak 5.468.213 objek atau sebesar 29,10% dari total keseluruhan data kendaraan bermotor 18.792.588 di Jatim.
Selain itu, ada faktor berupa kurang akuratnya data kepemilikan kendaraan bermotor di lapangan dengan data identitas registrasi kendaraan bermotor, dan laporan wajib pajak bahwa terdapat 1.125.318 objek kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan.
Dengan demikian, agenda pembebasan pajak itu diharapkan mampu mewujudkan reformasi birokrasi pelayanan publik yang pro warga, sekaligis mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayarpajak daerah.
“Program ini juga untuk menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor dengan akurasi database,memperkuat administrasi pajak daerah, dan menaikkan potensi pajak untuk tahun berikutnya sehingga kontribusi penerimaan asli daerah kian meningkat,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Jatim, M Poernomosidi menjelaskan bahwa target wajib pajak kendaraan bermotor kali ini adalah 50 % dari potensi 1,1 juta objek, sehingga diharapkan pendapatan yang diterima naik dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp167 miliar.
“Kami optimistis program ini bisa menambah pendapatan daerah Rp194 miliar, perinciannya dari BBNKB orang kedua dan seterusnya Rp57,9 miliar dan dari PKB Rp136,5 miliar, sedangkan pendapatan yang hilang karena diputihkan Rp90 miliar,” jelasnya seperti dilansir duta.co.
Hingga triwulan III 2018, pendapatan dari PKB mencapai 82,13% atau Rp4,27 triliun, dan dari BBNKB mencapai 86,61% atau Rp2,99 triliun. “Tapi setelah P-APBD Jatim 2018, realisasi itu turun karena PKB ditambah Rp400 miliar dan BBNKB ditambah Rp200 miliar,” katanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.