PROVINSI JAWA TIMUR

Putihkan Denda Pajak Kendaraan, Jatim Targetkan Rp194 miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 September 2018 | 14:53 WIB
Putihkan Denda Pajak Kendaraan, Jatim Targetkan Rp194 miliar

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur membebaskan denda pajak kendaraan bermotor selama 3 bulan dari 24 September 2018–15 Desember 2018 untuk memudahkan pelayanan perubahan data kepemilikan danmeringankan beban masyarakat setempat.

Pembebasan denda atau sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) itu termasuk pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

“Ini upaya agar warga memenuhi kewajibannya membayar PKB dan BBNKB, PNBP, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim Boedi Prijo Soeprajitno, Kamis (20/09/2018).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Dia menambahkan program tersebut juga dalam rangka peringatan HUT ke-73 RI, Hari Jadi ke-73 Pemprov Jatim serta menindaklanjuti Perda Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah.

Ia juga menjelaskan, dilaksanakannya pembebasan denda pajak juga karena jumlah kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang sampai Juni 2018 sebanyak 5.468.213 objek atau sebesar 29,10% dari total keseluruhan data kendaraan bermotor 18.792.588 di Jatim.

Selain itu, ada faktor berupa kurang akuratnya data kepemilikan kendaraan bermotor di lapangan dengan data identitas registrasi kendaraan bermotor, dan laporan wajib pajak bahwa terdapat 1.125.318 objek kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Dengan demikian, agenda pembebasan pajak itu diharapkan mampu mewujudkan reformasi birokrasi pelayanan publik yang pro warga, sekaligis mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayarpajak daerah.

“Program ini juga untuk menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor dengan akurasi database,memperkuat administrasi pajak daerah, dan menaikkan potensi pajak untuk tahun berikutnya sehingga kontribusi penerimaan asli daerah kian meningkat,” katanya.

Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Jatim, M Poernomosidi menjelaskan bahwa target wajib pajak kendaraan bermotor kali ini adalah 50 % dari potensi 1,1 juta objek, sehingga diharapkan pendapatan yang diterima naik dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp167 miliar.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

“Kami optimistis program ini bisa menambah pendapatan daerah Rp194 miliar, perinciannya dari BBNKB orang kedua dan seterusnya Rp57,9 miliar dan dari PKB Rp136,5 miliar, sedangkan pendapatan yang hilang karena diputihkan Rp90 miliar,” jelasnya seperti dilansir duta.co.

Hingga triwulan III 2018, pendapatan dari PKB mencapai 82,13% atau Rp4,27 triliun, dan dari BBNKB mencapai 86,61% atau Rp2,99 triliun. “Tapi setelah P-APBD Jatim 2018, realisasi itu turun karena PKB ditambah Rp400 miliar dan BBNKB ditambah Rp200 miliar,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi