UNI EROPA

Pusat Kajian Pajak Resmi Didirikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Juni 2021 | 10:35 WIB
Pusat Kajian Pajak Resmi Didirikan

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa resmi mendirikan pusat kajian pajak, European Tax Observatory, untuk mendukung upaya pencegahan praktik penghindaran dan perencanaan pajak agresif.

Komisioner Eropa Bidang Ekonomi Paolo Gentiloni mengatakan European Tax Observatory bergerak secara independen meskipun biaya operasional berasal dari anggaran Uni Eropa. Para peneliti akan menjalankan penelitian objektif yang akan menjadi dasar perumusan kebijakan di Uni Eropa.

Dia menyatakan pusat kajian pajak resmi berdiri pada 1 Juni 2021. Lembaga kajian baru tersebut diharapkan mampu membantu Uni Eropa untuk melawan praktik penyalahgunaan kebijakan bidang pajak.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

"Hari ini lebih penting dari sebelumnya untuk menekan penyalahgunaan pajak. Kita perlu melindungi pendapatan publik yang dibutuhkan untuk mendukung pemulihan ekonomi," katanya, dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Gentiloni memaparkan sumber penerimaan pajak tidak hanya untuk pemulihan ekonomi kawasan. Setoran pajak yang optimal juga membantu Uni Eropa menarik kegiatan investasi dalam skala besar yang diperlukan sebagai modal melakukan transisi ekonomi ramah lingkungan dan berbasis digital.

European Tax Observatory akan mendukung Uni Eropa dalam membuat kebijakan pajak berbasis riset, analisis data, dan pertukaran data perpajakan. Dia menjamin kegiatan penelitian pajak yang dilakukan 100% independen.

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

European Tax Observatory dipimpin Gabriel Zucman. Dia adalah seorang profesor dari Paris School of Economics.

"Saya mengandalkan European Tax Observatory untuk melakukan penelitian tingkat tinggi, mengedepankan ide-ide inovatif, dan mempromosikan debat inklusif dan pluralistik tentang kebijakan perpajakan di seluruh negara anggota Uni Eropa," imbuhnya, seperti dilansir transferpricingnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra