PENEGAKAN HUKUM

Punya Utang Pajak, Aset 5 Perusahaan Ini Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 16:21 WIB
Punya Utang Pajak, Aset 5 Perusahaan Ini Disita DJP

Aset perusahaan yang disita DJP. (sumber: pajak.go.id)

SOLO, DDTCNews - KPP Madya Surakarta menyita aset milik 5 wajib pajak badan sebagai jaminan pelunasan utang untuk memulihkan penerimaan negara.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan penyitaan aset berlaku terhadap 5 wajib pajak yaitu PT S, M, A, K, dan T. Sebanyak 6 item aset milik lima perusahaan tersebut disita DJP sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

"Meski di tengah kondisi pandemi, KPP Madya Surakarta tetap melaksanakan tindakan penagihan aktif sebagai wujud komitmen dalam upaya mencapai target penerimaan pajak tahun 2021," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Guntur menjelaskan aset yang disita otoritas antara lain 5 unit mobil dan persedian kayu sebanyak 250 m³. Perincian 5 mobil yang disita terdiri atas 3 mobil niaga jenis pick up, 1 unit mobil Suzuki Escudo, dan 1 unit Isuzu Elf microbus.

Dia memastikan KPP Madya Surakarta telah menjalin komunikasi yang intens terhadap 5 wajib pajak tersebut perihal penyitaan aset sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Menurutnya, wajib pajak bersikap persuasif dengan komitmen segera melunasi utang pajak.

Apabila sampai jangka waktu yang sudah ditentukan wajib pajak tak kunjung melunasi utangnya, maka bentuk penagihan akan dilakukan melalui proses lelang.

Menurutnya, proses bisnis penagihan aktif ini bagian dari implementasi bulan penagihan yang dilakukan KPP Madya Surakarta. Proses bisnis tersebut dieksekusi melalui optimalisasi upaya penegakan hukum.

"Diharapkan dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi