PENEGAKAN HUKUM

Punya Utang Pajak, Aset 5 Perusahaan Ini Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 16:21 WIB
Punya Utang Pajak, Aset 5 Perusahaan Ini Disita DJP

Aset perusahaan yang disita DJP. (sumber: pajak.go.id)

SOLO, DDTCNews - KPP Madya Surakarta menyita aset milik 5 wajib pajak badan sebagai jaminan pelunasan utang untuk memulihkan penerimaan negara.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan penyitaan aset berlaku terhadap 5 wajib pajak yaitu PT S, M, A, K, dan T. Sebanyak 6 item aset milik lima perusahaan tersebut disita DJP sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

"Meski di tengah kondisi pandemi, KPP Madya Surakarta tetap melaksanakan tindakan penagihan aktif sebagai wujud komitmen dalam upaya mencapai target penerimaan pajak tahun 2021," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Guntur menjelaskan aset yang disita otoritas antara lain 5 unit mobil dan persedian kayu sebanyak 250 m³. Perincian 5 mobil yang disita terdiri atas 3 mobil niaga jenis pick up, 1 unit mobil Suzuki Escudo, dan 1 unit Isuzu Elf microbus.

Dia memastikan KPP Madya Surakarta telah menjalin komunikasi yang intens terhadap 5 wajib pajak tersebut perihal penyitaan aset sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Menurutnya, wajib pajak bersikap persuasif dengan komitmen segera melunasi utang pajak.

Apabila sampai jangka waktu yang sudah ditentukan wajib pajak tak kunjung melunasi utangnya, maka bentuk penagihan akan dilakukan melalui proses lelang.

Menurutnya, proses bisnis penagihan aktif ini bagian dari implementasi bulan penagihan yang dilakukan KPP Madya Surakarta. Proses bisnis tersebut dieksekusi melalui optimalisasi upaya penegakan hukum.

"Diharapkan dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra