ADMINISTRASI PAJAK

Punya Penghasilan Tapi di Bawah PTKP, Wajib Daftar NPWP?

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2022 | 14:30 WIB
Punya Penghasilan Tapi di Bawah PTKP, Wajib Daftar NPWP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan orang pribadi yang sudah memiliki penghasilan, tetapi masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan orang pribadi wajib untuk mendaftar NPWP apabila telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah dewasa (berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah) dan berpenghasilan di atas PTKP.

“Jika belum memenuhi kedua syarat tersebut maka belum diwajibkan memiliki NPWP. Namun, tetap diperbolehkan untuk mendaftar [NPWP],” sebut DJP seperti dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kewajiban untuk mendaftarkan NPWP sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 berlaku sepanjang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Persyaratan subjektif merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d.UU HPP. Sementara itu, persyaratan objektif merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 sebagai aturan pelaksana penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Merujuk pada bagian pertimbangan PMK 112/2022, pengaturan NPWP wajib pajak orang pribadi bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP.

"Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk (warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia) menggunakan NIK sebagai NPWP,” bunyi Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 112/2022.

Dalam menggunakan NIK sebagai NPWP, DJP terlebih dahulu melakukan pemadanan dengan data kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?