KPP PRATAMA GARUT

Punya NPWP Ganda, WP Ajukan Penghapusan agar Tertib Administrasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juli 2023 | 11:30 WIB
Punya NPWP Ganda, WP Ajukan Penghapusan agar Tertib Administrasi

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengadakan kunjungan ke tempat kedudukan wajib pajak pada 16 Juni 2023 guna menindaklanjuti permohonan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Petugas dari KPP Pratama Garut Ardhiansyah Faraitodi mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk meneliti dan mengonfirmasi permohonan penghapusan NPWP yang diajukan oleh wajib pajak bernama Gungun.

“Penghapusan NPWP dilakukan karena wajib pajak baru tahu memiliki NPWP ganda sehingga ingin menghapus salah satunya demi tertib administrasi perpajakan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dari kunjungan tersebut, lanjut Ardhiansyah, wajib pajak diketahui memiliki usaha sebagai penjual barang kerajinan. Dalam menjalankan usahanya tersebut, wajib pajak bersangkutan menjual barang secara livestream di media sosial, Tiktok.

Sementara itu, Gungun mengapresiasi layanan yang diberikan KPP Pratama Garut. Dia memberikan masukan agar disediakan petunjuk atau alur permohonan penghapusan NPWP sehingga memudahkan wajib pajak yang awam tentang administrasi pajak.

“Terima kasih kepada petugas KPP Pratama Garut yang telah mengonfirmasi data terkait dengan permohonan penghapusan NPWP yang telah saya ajukan,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Ditjen Pajak.

Dalam peraturan tersebut, diatur juga 13 kriteria wajib pajak yang dapat melakukan penghapusan NPWP. Lima di antaranya adalah, pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi.

Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP.

Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201