KPP PRATAMA GARUT

Punya NPWP Ganda, WP Ajukan Penghapusan agar Tertib Administrasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juli 2023 | 11:30 WIB
Punya NPWP Ganda, WP Ajukan Penghapusan agar Tertib Administrasi

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengadakan kunjungan ke tempat kedudukan wajib pajak pada 16 Juni 2023 guna menindaklanjuti permohonan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Petugas dari KPP Pratama Garut Ardhiansyah Faraitodi mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk meneliti dan mengonfirmasi permohonan penghapusan NPWP yang diajukan oleh wajib pajak bernama Gungun.

“Penghapusan NPWP dilakukan karena wajib pajak baru tahu memiliki NPWP ganda sehingga ingin menghapus salah satunya demi tertib administrasi perpajakan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dari kunjungan tersebut, lanjut Ardhiansyah, wajib pajak diketahui memiliki usaha sebagai penjual barang kerajinan. Dalam menjalankan usahanya tersebut, wajib pajak bersangkutan menjual barang secara livestream di media sosial, Tiktok.

Sementara itu, Gungun mengapresiasi layanan yang diberikan KPP Pratama Garut. Dia memberikan masukan agar disediakan petunjuk atau alur permohonan penghapusan NPWP sehingga memudahkan wajib pajak yang awam tentang administrasi pajak.

“Terima kasih kepada petugas KPP Pratama Garut yang telah mengonfirmasi data terkait dengan permohonan penghapusan NPWP yang telah saya ajukan,” tuturnya.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Ditjen Pajak.

Dalam peraturan tersebut, diatur juga 13 kriteria wajib pajak yang dapat melakukan penghapusan NPWP. Lima di antaranya adalah, pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi.

Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP.

Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?