KEBIJAKAN PAJAK

Punya Fiscal Privileges, Diplomat Tak Kena PPh di Indonesia?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 15 Maret 2024 | 14:00 WIB
Punya Fiscal Privileges, Diplomat Tak Kena PPh di Indonesia?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pejabat perwakilan diplomatik tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia. Hal ini lantaran pejabat diplomatik tidak termasuk ke dalam subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Ketentuan itu berlaku dengan 3 syarat. Pertama, diplomat tersebut bukan warga negara Indonesia (WNI). Kedua, di Indonesia diplomat tersebut tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya. Ketiga, negara asing yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

“Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat‐ pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat‐pejabat lainnya, dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya,” bunyi penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PPh, dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ketentuan itu juga berlaku bagi orang‐orang yang diperbantukan kepada diplomat yang bekerja dan bertempat tinggal bersama dengan diplomat tersebut. Seperti halnya diplomat, orang-orang yang diperbantukan kepada diplomat juga tidak termasuk sebagai subjek pajak sepanjang memenuhi 3 syarat yang telah disebutkan.

Pengecualian sebagai subjek pajak bagi diplomat tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya.

Dengan demikian, apabila diplomat suatu memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut maka dia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Contohnya, Mr X merupakan pejabat perwakilan diplomatik dari Australia yang tengah berada di Indonesia untuk bertugas di kantor kedutaan Australia. Selain penghasilan dari tugasnya sebagai diplomat, Mr X sempat diundang untuk menjadi dosen tamu pada suatu universitas dan mendapat imbalan senilai Rp10 juta .

Dengan begitu, Mr X akan dikenakan PPh atas imbalan dari menjadi pemateri senilai Rp10 juta. Sementara itu, penghasilan Mr X yang berasal dari posisinya sebagai diplomat tidak dikenakan PPh di Indonesia.

Selain PPh, diplomat juga mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sepanjang memenuhi ketentuan. Fasilitas PPN dan PPnBM bagi diplomat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 47/2020.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Diplomat juga mendapat keistimewaan karena termasuk orang tertentu yang bisa membeli barang di toko bebas bea dalam kota dengan mendapat fasilitas. Tidak hanya itu, impor barang diplomat yang bertugas di Indonesia juga bisa bebas bea masuk dan/atau cukai sepanjang memenuhi ketentuan dalam PMK 149/2015.

Fasilitas fiskal yang diperoleh diplomat tersebut berlaku dengan asas timbal balik. Artinya, fasilitas tersebut diberikan apabila negara yang bersangkutan memberikan perlakuan sama terhadap diplomat Indonesia.

Hal ini juga berkaitan dengan adanya keistimewaan fiskal atau fiscal privileges yang dimiliki diplomat. Selain diplomat konsulat juga memiliki keistimewaan serupa Simak Apa Itu Fiscal Privileges untuk Pejabat Diplomatik dan Konsulat? (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan