KEBIJAKAN PAJAK

Punya Fiscal Privileges, Diplomat Tak Kena PPh di Indonesia?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 15 Maret 2024 | 14:00 WIB
Punya Fiscal Privileges, Diplomat Tak Kena PPh di Indonesia?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pejabat perwakilan diplomatik tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia. Hal ini lantaran pejabat diplomatik tidak termasuk ke dalam subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Ketentuan itu berlaku dengan 3 syarat. Pertama, diplomat tersebut bukan warga negara Indonesia (WNI). Kedua, di Indonesia diplomat tersebut tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya. Ketiga, negara asing yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

“Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat‐ pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat‐pejabat lainnya, dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya,” bunyi penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PPh, dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Ketentuan itu juga berlaku bagi orang‐orang yang diperbantukan kepada diplomat yang bekerja dan bertempat tinggal bersama dengan diplomat tersebut. Seperti halnya diplomat, orang-orang yang diperbantukan kepada diplomat juga tidak termasuk sebagai subjek pajak sepanjang memenuhi 3 syarat yang telah disebutkan.

Pengecualian sebagai subjek pajak bagi diplomat tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya.

Dengan demikian, apabila diplomat suatu memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut maka dia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Contohnya, Mr X merupakan pejabat perwakilan diplomatik dari Australia yang tengah berada di Indonesia untuk bertugas di kantor kedutaan Australia. Selain penghasilan dari tugasnya sebagai diplomat, Mr X sempat diundang untuk menjadi dosen tamu pada suatu universitas dan mendapat imbalan senilai Rp10 juta .

Dengan begitu, Mr X akan dikenakan PPh atas imbalan dari menjadi pemateri senilai Rp10 juta. Sementara itu, penghasilan Mr X yang berasal dari posisinya sebagai diplomat tidak dikenakan PPh di Indonesia.

Selain PPh, diplomat juga mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sepanjang memenuhi ketentuan. Fasilitas PPN dan PPnBM bagi diplomat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 47/2020.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Diplomat juga mendapat keistimewaan karena termasuk orang tertentu yang bisa membeli barang di toko bebas bea dalam kota dengan mendapat fasilitas. Tidak hanya itu, impor barang diplomat yang bertugas di Indonesia juga bisa bebas bea masuk dan/atau cukai sepanjang memenuhi ketentuan dalam PMK 149/2015.

Fasilitas fiskal yang diperoleh diplomat tersebut berlaku dengan asas timbal balik. Artinya, fasilitas tersebut diberikan apabila negara yang bersangkutan memberikan perlakuan sama terhadap diplomat Indonesia.

Hal ini juga berkaitan dengan adanya keistimewaan fiskal atau fiscal privileges yang dimiliki diplomat. Selain diplomat konsulat juga memiliki keistimewaan serupa Simak Apa Itu Fiscal Privileges untuk Pejabat Diplomatik dan Konsulat? (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja