PROVINSI BALI

Pungutan 10 Dolar AS untuk Turis Asing di Bali Mulai Berlaku Hari Ini

Dian Kurniati | Rabu, 14 Februari 2024 | 08:00 WIB
Pungutan 10 Dolar AS untuk Turis Asing di Bali Mulai Berlaku Hari Ini

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Provinsi Bali berbincang dengan wisatawan mancanegara saat rangkaian peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bali mulai pungutan khusus atas wisatawan asing atau sering disebut pajak turis mulai hari ini.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan UU 15/2023 tentang Provinsi Bali telah memberikan ruang bagi pemprov untuk memberlakukan kebijakan pungutan bagi wisatawan asing. Setelahnya, pemprov bersama DPRD telah mengesahkan Perda 6/2023 sebagai peraturan pelaksana pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.

"Ini agar wisata Bali terjaga dengan baik sekaligus ke depan memiliki daya saing yang lebih kuat lagi," katanya, dikutip pada Rabu (14/2/2024).

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Wisatawan asing akan dikenakan pungutan senilai sebesar Rp150.000 atau sekitar US$10 per orang. Pungutan hanya dibayarkan sekali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.

Pembayaran pungutan ini wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik. Proses pembayaran dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Pemprov Bali yaitu BRI.

Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem Love Bali yang berbasis website atau mobile sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali. Melalui sistem itu, wisatawan dapat melakukan pengisian data dan pembayaran pungutan bagi wisatawan asing. Selain itu, wisatawan asing juga bisa memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti bank transfer, virtual account, atau QRIS.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Apabila proses transaksi berhasil, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran kepada wisatawan asing bersangkutan berupa tanda bukti pembayaran digital.

Apabila wisatawan asing tidak melakukan pembayaran melalui sistem Love Bali, maka wajib melakukan pembayaran secara nontunai di tempat pembayaran (counter) BRI, yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali.

Meski tersedia pembayaran di counter, wisatawan asing sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. Nantinya, bukti pembayaran akan dipindai (di-scan) melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan.

Baca Juga:
Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Dalam hal terjadi gangguan sistem pembayaran, wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata.

Pada Perda 15/2023 pun turut dijelaskan hasil pungutan akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara transparan dan akuntabel. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja