KABUPATEN JEMBER

Puluhan Ribu Kendaraan Bermotor Terancam 'Bodong'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 September 2018 | 18:06 WIB
Puluhan Ribu Kendaraan Bermotor Terancam 'Bodong'

JEMBER, DDTCNews – Lebih dari 30 ribu kendaraan bermotor di Kabupaten Jember terancam bodong. Pasalnya nomor registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor akan dihapus jika pemiliknya tidak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis.

Kasatlantas Polres Jember Prianggo Parlindungan Malau mengatakan upaya penghapusan Regident baru viral belakangan ini. Padahal upaya ini sejalan dengan Peraturan Kapolri 5/2012 tentang Penghapusan Nomor Regident Kendaraan Bermotor.

“Sebelum pemblokiran dan penghapusan Regident kendaraan bermotor, petugas Samsat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberitahu wajib pajak perihal adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB),” katanya melansir timesbanyuwangi.com, Selasa (18/9).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurutnya jika wajib pajak pemilik kendaraan bermotor tidak memperpanjang masa berlaku STNK setelah mendapat imbauan, maka petugas dapat memblokir dan menghapus Regident kendaraan bermotor terkait.

Meski begitu, petugas juga tidak serta merta memblokir dan menghapus Regident jika kendaraan sudah mati selama 2 tahun, melainkan petugas akan tetap mengimbau wajib pajak pemilik kendaraan bermotor agar segera melunaskan tunggakan PKB.

“Imbauan ini untuk mencegah terjadinya gejolak di masyarakat, meski kebijakan ini sudah berlaku sejak tahun 2012,” tuturnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Potensi terjadinya gejolak yang dikhawatirkan itu mengingat sebanyak 32.567 unit kendaraan roda dua belum memperpanjang masa berlaku STNK atau tercatat mati sejak tahun 2015. Sedangkan ada 1.935 unit kendaraan roda empat yang juga mengalami kasus serupa.

Untuk itu, Prianggo mengimbau agar warga tidak malas memperpanjang masa berlaku STNK. Jika petugas telah memblokir dan menghapus Regident, maka pemilik kendaraan wajib mengurus permintaan nomor Regident ulang sesuai dengan skema penerbitan sebelumnya.

"Apalagi, biaya penerbitan ulang nomor Regident akan lebih mahal dari biaya mengurus STNK rutin setiap tahun. Karenanya lebih baik masyarakat tidak malas dan menjadi wajib pajak yang baik,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra