DJBC BANTEN

Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal Digilas

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 31 Mei 2017 | 16:01 WIB
Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal Digilas

SERANG, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan puluhan ribu barang kena cukai ilegal hasil penindakan selama 2015-2017 pada Rabu (24/5).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal yang membahayakan, serta penegakan hukum di bidang cukai.

Dikutip dari laman DJBC, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Hary Budi Wicaksono memaparkan jumlah dan jenis barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

"Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 17.388 botol minuman keras eks impor dan lokal, 312.320 batang rokok, 23,6 Kg tembakau iris, 18.424 keping pita cukai palsu, serta beberapa barang lain," ungkapnya.

Hary mengungkapkan barang-barang tersebut diperoleh dari 23 kali hasil penindakan pelanggaran cukai yang dilakukan DJBC wilayah Banten.

"Modus-modus pelanggaran tersebut di antaranya dengan menjual dan minuman keras tanpa izin NPPBKC, dan rokok tanpa pita cukai," jelasnya.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,38 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp543 juta.

"Pemusnahan minuman keras dan rokok ilegal yang dilakukan dengan cara digilas dengan ekskavator agar tidak memiliki lagi nilai guna untuk menghindari penyalahgunaan," pungkas Hary.

Sementara itu, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani turut mengungkapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga akan terus bekerja sama dengan DJBC, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini