DJBC BANTEN

Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal Digilas

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 31 Mei 2017 | 16:01 WIB
Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal Digilas

SERANG, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan puluhan ribu barang kena cukai ilegal hasil penindakan selama 2015-2017 pada Rabu (24/5).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal yang membahayakan, serta penegakan hukum di bidang cukai.

Dikutip dari laman DJBC, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Hary Budi Wicaksono memaparkan jumlah dan jenis barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

"Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 17.388 botol minuman keras eks impor dan lokal, 312.320 batang rokok, 23,6 Kg tembakau iris, 18.424 keping pita cukai palsu, serta beberapa barang lain," ungkapnya.

Hary mengungkapkan barang-barang tersebut diperoleh dari 23 kali hasil penindakan pelanggaran cukai yang dilakukan DJBC wilayah Banten.

"Modus-modus pelanggaran tersebut di antaranya dengan menjual dan minuman keras tanpa izin NPPBKC, dan rokok tanpa pita cukai," jelasnya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,38 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp543 juta.

"Pemusnahan minuman keras dan rokok ilegal yang dilakukan dengan cara digilas dengan ekskavator agar tidak memiliki lagi nilai guna untuk menghindari penyalahgunaan," pungkas Hary.

Sementara itu, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani turut mengungkapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga akan terus bekerja sama dengan DJBC, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?