JAKARTA, DDTCNews – Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat memasang 21 unit plang dan stiker terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebon Jeruk Widiyastuti mengatakan pemasangan plang dan stiker yang digelar selama tiga hari ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan penerimaan PBB-P2.
“Sampai saat ini, total tunggakan PBB-P2 di Kecamatan Kebon Jeruk sudah mencapai Rp2,57 miliar. Sementara, realisasi penerimaan PBB-P2 hingga 25 Oktober 2017 telah mencapai Rp159,3 miliar atau 91,6% dari target APBD-P 2017 yang dipatok sebesar Rp173,89 miliar,” jelasnya, Rabu (25/10).
Selain melakukan pemasangan plang dan stiker, Widiyastuti menambahkan pihaknya juga melakukan sosialisasi atas Pergub Nomor 124 dan 34 tahun 2017 perihal penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak.
UPPRD Kecamatan Kebon Jeruk, dilansir dalam beritajakarta.id, mengatakan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengejar penerimaan PBB-P2 hingga akhir 2017 sesuai target anggaran perubahan yang ditetapkan.
Widiyastuti menjelaskan pemasangan Stiker dilakukan setelah diberikan himbauan kepada penunggak pajak, setelah 5 hari tidak ada tanggapan, baru dilakukan pemasangan Stiker. Jika setelah pemasangan Stiker tidak ada perubahan maka akan dilakukan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP.
“Sebelumnya target APBD DKI 2017 untuk sektor PBB-P2 ditetapkam sebesar Rp166,22 miliar, namun terdapat perubahan sehingga target dinaikkan sekitar Rp6 miliar. Kenaikan target ini mendorong kami untuk lebih gencar dalam melakukan penarikan pajak,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.