PROVINSI DKI JAKARTA

Puluhan Penunggak Pajak Dipasangi Plang & Stiker

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Oktober 2017 | 10:40 WIB
Puluhan Penunggak Pajak Dipasangi Plang & Stiker

JAKARTA, DDTCNews – Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat memasang 21 unit plang dan stiker terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebon Jeruk Widiyastuti mengatakan pemasangan plang dan stiker yang digelar selama tiga hari ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan penerimaan PBB-P2.

“Sampai saat ini, total tunggakan PBB-P2 di Kecamatan Kebon Jeruk sudah mencapai Rp2,57 miliar. Sementara, realisasi penerimaan PBB-P2 hingga 25 Oktober 2017 telah mencapai Rp159,3 miliar atau 91,6% dari target APBD-P 2017 yang dipatok sebesar Rp173,89 miliar,” jelasnya, Rabu (25/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain melakukan pemasangan plang dan stiker, Widiyastuti menambahkan pihaknya juga melakukan sosialisasi atas Pergub Nomor 124 dan 34 tahun 2017 perihal penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak.

UPPRD Kecamatan Kebon Jeruk, dilansir dalam beritajakarta.id, mengatakan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengejar penerimaan PBB-P2 hingga akhir 2017 sesuai target anggaran perubahan yang ditetapkan.

Widiyastuti menjelaskan pemasangan Stiker dilakukan setelah diberikan himbauan kepada penunggak pajak, setelah 5 hari tidak ada tanggapan, baru dilakukan pemasangan Stiker. Jika setelah pemasangan Stiker tidak ada perubahan maka akan dilakukan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP.

“Sebelumnya target APBD DKI 2017 untuk sektor PBB-P2 ditetapkam sebesar Rp166,22 miliar, namun terdapat perubahan sehingga target dinaikkan sekitar Rp6 miliar. Kenaikan target ini mendorong kami untuk lebih gencar dalam melakukan penarikan pajak,” tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN