KABUPATEN KARANGASEM

Puluhan Pengusaha Batal Cairkan Dana Hibah Pariwisata, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Januari 2021 | 15:09 WIB
Puluhan Pengusaha Batal Cairkan Dana Hibah Pariwisata, Ada Apa?

Ilustrasi. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno (kanan) didampingi Direktur Teknik PT Angkasa Pura I (Persero) Lukman F. Laisa (kedua kanan) meninjau area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (27/12/2020). Dalam kunjungan kerja pertamanya tersebut, Menparekraf meninjau dan memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bagi para wisatawan yang tiba di Pulau Dewata melalui Bandara Ngurah Rai. ANTARA FOTO

AMLAPURA, DDTCNews – Pemkab Karangasem, Bali menyebut ada puluhan pelaku usaha hotel dan restoran yang tidak mencairkan dana hibah pariwisata.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata I Komang Agus Sukasena mengatakan beberapa hotel dan restoran mengurungkan niat untuk mencairkan dana hibah pariwisata. Salah satu alasan utama mereka karena nominal yang diterima kecil dan beban administrasi pelaporan cukup banyak.

"Ada yang menerima bantuan Rp181.000 sehingga pengusaha hotel dan restoran memilih tidak mengakses bantuan itu," katanya, dikutip pada Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

I Komang mengatakan pelaku usaha yang berhak mendapatkan dana hibah tapi tidak mencairkan anggaran terdiri atas 28 hotel dan 14 restoran. Adapun jumlah total pelaku usaha yang berhak mendapatkan dana hibah di wilayah Karangasem sebanyak 131 hotel dan 65 restoran.

Pelaku usaha tersebut sudah lolos tahap verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Dinas Pariwisata, dan Inspektorat Daerah.

Pada awal penerapan, hibah pariwisata mendapatkan respons positif dari pelaku usaha karena yang mendaftar mencapai 369 hotel dan 151 restoran. Jumlah tersebut kemudian disaring. Pelaku usaha yang berhak mendapatkan dana hibah wajib lolos beberapa tahap verifikasi.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Pertama, rutin bayar pajak daerah tahun fiskal 2019 yang dibuktikan dengan tanda bukti bayar pajak. Kedua, kegiatan usaha masih beroperasi di masa pandemi dan syarat ketiga adalah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.

"Dari 131 hotel dan 65 restoran yang menerima hibah itu, nominalnya bervariasi dari Rp181.000 hingga Rp2 miliar," terangnya.

I Komang menyampaikan beban administrasi pelaku usaha yang mendapatkan dana hibah berlaku sama. Deretan syarat tersebut antara lain membuat pakta integritas serta mengajukan surat pertanggungjawaban mutlak bermeterai serta surat peruntukan penggunaan dana hibah atau rencana anggaran biaya (RAB). Mereka juga harus menyetorkan nomor rekening bank.

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Dia mengungkapkan bantuan dana hibah yang terealisasi untuk pengusaha hotel sebanyak Rp5,14 miliar. Sementara itu, dana hibah pariwisata untuk pengusaha restoran sebanyak Rp2,23 miliar.

“Kenyataannya cukup banyak pengusaha hotel dan restoran yang telah lolos verifikasi dan berhak dapat bantuan tapi batal memanfaatkan bantuan. Ini terutama yang didaftar dapat bantuan dengan nominal sangat kecil," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan