KABUPATEN KARANGASEM

Puluhan Pengusaha Batal Cairkan Dana Hibah Pariwisata, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Januari 2021 | 15:09 WIB
Puluhan Pengusaha Batal Cairkan Dana Hibah Pariwisata, Ada Apa?

Ilustrasi. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno (kanan) didampingi Direktur Teknik PT Angkasa Pura I (Persero) Lukman F. Laisa (kedua kanan) meninjau area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (27/12/2020). Dalam kunjungan kerja pertamanya tersebut, Menparekraf meninjau dan memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bagi para wisatawan yang tiba di Pulau Dewata melalui Bandara Ngurah Rai. ANTARA FOTO

AMLAPURA, DDTCNews – Pemkab Karangasem, Bali menyebut ada puluhan pelaku usaha hotel dan restoran yang tidak mencairkan dana hibah pariwisata.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata I Komang Agus Sukasena mengatakan beberapa hotel dan restoran mengurungkan niat untuk mencairkan dana hibah pariwisata. Salah satu alasan utama mereka karena nominal yang diterima kecil dan beban administrasi pelaporan cukup banyak.

"Ada yang menerima bantuan Rp181.000 sehingga pengusaha hotel dan restoran memilih tidak mengakses bantuan itu," katanya, dikutip pada Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

I Komang mengatakan pelaku usaha yang berhak mendapatkan dana hibah tapi tidak mencairkan anggaran terdiri atas 28 hotel dan 14 restoran. Adapun jumlah total pelaku usaha yang berhak mendapatkan dana hibah di wilayah Karangasem sebanyak 131 hotel dan 65 restoran.

Pelaku usaha tersebut sudah lolos tahap verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Dinas Pariwisata, dan Inspektorat Daerah.

Pada awal penerapan, hibah pariwisata mendapatkan respons positif dari pelaku usaha karena yang mendaftar mencapai 369 hotel dan 151 restoran. Jumlah tersebut kemudian disaring. Pelaku usaha yang berhak mendapatkan dana hibah wajib lolos beberapa tahap verifikasi.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Pertama, rutin bayar pajak daerah tahun fiskal 2019 yang dibuktikan dengan tanda bukti bayar pajak. Kedua, kegiatan usaha masih beroperasi di masa pandemi dan syarat ketiga adalah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.

"Dari 131 hotel dan 65 restoran yang menerima hibah itu, nominalnya bervariasi dari Rp181.000 hingga Rp2 miliar," terangnya.

I Komang menyampaikan beban administrasi pelaku usaha yang mendapatkan dana hibah berlaku sama. Deretan syarat tersebut antara lain membuat pakta integritas serta mengajukan surat pertanggungjawaban mutlak bermeterai serta surat peruntukan penggunaan dana hibah atau rencana anggaran biaya (RAB). Mereka juga harus menyetorkan nomor rekening bank.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Dia mengungkapkan bantuan dana hibah yang terealisasi untuk pengusaha hotel sebanyak Rp5,14 miliar. Sementara itu, dana hibah pariwisata untuk pengusaha restoran sebanyak Rp2,23 miliar.

“Kenyataannya cukup banyak pengusaha hotel dan restoran yang telah lolos verifikasi dan berhak dapat bantuan tapi batal memanfaatkan bantuan. Ini terutama yang didaftar dapat bantuan dengan nominal sangat kecil," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik