KOTA MAKASSAR

Puluhan Hotel Tutup, Setoran Pajak Hotel Anjlok 80%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 25 Juni 2020 | 15:01 WIB
Puluhan Hotel Tutup, Setoran Pajak Hotel Anjlok 80%

Warga melintas di area Pantai Losari saat matahari terbenam di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (1/5/2020). Merebaknya pandemi Covid-19 membuat realisasi penerimaan pajak hotel Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun drastis, karena puluhan hotel terpaksa tutup sementara. (ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/wsj)

MAKASSAR, DDTCNews – Merebaknya pandemi Covid-19 membuat realisasi penerimaan pajak hotel Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun drastis. Bahkan kurang lebih potensi penerimaan senilai Rp20 miliar hilang akibat banyaknya hotel yang tutup karena pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pajak Hotel dan Hiburan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Husni Mubarak mengatakan selama pandemi ada sekitar 85 hotel yang sementara menutup operasinya. Alhasil, sumber penerimaan pajak hotel Kota Makassar juga meredup.

"Sebanyak 85 hotel tutup sementara, dari situ pendapatan kita berkurang sekitar Rp20 miliar," kata Husni kepada wartawan di Makassar, Rabu (25/6/2020).

Baca Juga:
Kota Batu Target Kantongi Rp25 Miliar Pajak Daerah selama Libur Nataru

Hingga akhir pekan lalu, sambung Husni, realisasi penerimaan pajak hotel sudah mencapai 39% atau Rp28 miliar dari target senilai Rp72 miliar. Meski begitu, dia terus berupaya agar pajak hotel dapat mencapai target hingga akhir Desember 2020.

Husni mengaku pandemi Covid-19 memang memberikan dampak yang signifikan terhadap penerimaan pajak daerah utamanya dari sektor pajak hotel. Pada April 2020 realisasi penerimaan pajak hotel hanya Rp1 miliar, kemudian Mei 2020 hanya mencapai Rp400 juta.

Dia menguraikan penurunan penerimaan bulanan dari sektor pajak hotel mencapai 80% apabila dibandingkan dengan penerimaan sebelum pandemi. Pasalnya, penerimaan bulanan dalam kondisi normal mencapai Rp10 miliar hingga Rp13 miliar.

Baca Juga:
Gencarkan Penagihan, Realisasi Setoran Pajak Hotel Hampir Capai Target

“Sampai akhir tahun mungkin kita prediksi hanya berkisar 50% yang tercapai, mudah-mudahan kita bisa saling bersinergi dengan pengusaha hotel bagaimana agar mereka juga bisa bangkit," ujar Husni.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sulawesi Selatan Anggiat Sinaga mengatakan dari 46 hotel yang ada di bawah naungannya, sudah ada 16 hotel yang kembali beroperasi. Dia telah mengajukan relaksasi pajak mengingat pengusaha hotel baru mulai bergerak.

"Jadi baru 16 hotel yang buka karena pengunjung masih sepi. Permohonan relaksasi kita juga sudah dikaji tinggal diteken walikota," pungkasnya, seperti dilansir makassar.sindonews.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?