DI YOGYAKARTA

Puluhan Hotel Gulung Tikar, Asosiasi Minta Dukungan Fiskal Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Februari 2021 | 17:30 WIB
Puluhan Hotel Gulung Tikar, Asosiasi Minta Dukungan Fiskal Pemerintah

Ilustrasi. Kusir andong melintas di jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (11/1/2021). Pemerintah Daerah Yogyakarta melakukan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021) pada tempat wisata, cafe dengan membatasi jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas normal dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Asosiasi pelaku usaha hotel dan restoran di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pemerintah untuk memberikan dukungan fiskal demi keberlangsungan usaha pada tahun ini.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY Dedy Pranawa Eryana menyatakan setidaknya 50 hotel dan restoran sudah dijual pemiliknya hingga awal Februari 2021. Menurutnya, tak menutup kemungkinan angka hotel dan restoran yang dijual tersebut bertambah ke depannya.

"Kebanyakan memang hotel-hotel kelas Melati. Namun ada sempat unit hotel yang masuk kelas bintang satu hingga empat yang turut dijual. Ini merupakan dampak pandemi yang berkepanjangan," katanya, dikutip Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Deddy, puluhan perhotelan dan restoran yang gulung tikar utamanya disebabkan penurunan kunjungan konsumen. Menurutnya, tekanan yang dialami pengusaha makin bertambah karena pelaku usaha tetap menunaikan kewajiban pembayaran pajak.

Senada, Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DIY Herryadi Baiin menilai situasi bisnis awal tahun ini sangat buruk dengan hanya mencatatkan tingkat okupansi 5%-10% atau lebih rendah ketimbang awal tahun 2020 sebesar 40%-50%.

Untuk itu, ia meminta pemerintah pusat dan daerah memberikan perhatian ekstra kepada industri hotel dan restoran di Yogyakarta. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan tambahan insentif fiskal dan bantuan dari pemerintah untuk bisa bertahan pada tahun ini.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Insentif yang masih diperlukan pelaku usaha hotel dan restoran antara lain keringanan biaya listrik, pemotongan pokok pajak, dan fasilitas restrukturisasi beban utang. Kemudian, pembatasan mobilitas masyarakat juga diharapkan dapat dilonggarkan secara bertahap.

"Padahal banyak bintang hotel yang sudah banting harga jual kamar. Hotel telah menerapkan protokol kesehatan, tetapi jika masyarakatnya tidak tegas dalam melaksanakan protokol kesehatan maka sama saja mematikan ekonomi," tutur Herryadi seperti dilansir koran-jogja.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?