DI YOGYAKARTA

Puluhan Hotel Gulung Tikar, Asosiasi Minta Dukungan Fiskal Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Februari 2021 | 17:30 WIB
Puluhan Hotel Gulung Tikar, Asosiasi Minta Dukungan Fiskal Pemerintah

Ilustrasi. Kusir andong melintas di jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (11/1/2021). Pemerintah Daerah Yogyakarta melakukan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021) pada tempat wisata, cafe dengan membatasi jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas normal dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Asosiasi pelaku usaha hotel dan restoran di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pemerintah untuk memberikan dukungan fiskal demi keberlangsungan usaha pada tahun ini.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY Dedy Pranawa Eryana menyatakan setidaknya 50 hotel dan restoran sudah dijual pemiliknya hingga awal Februari 2021. Menurutnya, tak menutup kemungkinan angka hotel dan restoran yang dijual tersebut bertambah ke depannya.

"Kebanyakan memang hotel-hotel kelas Melati. Namun ada sempat unit hotel yang masuk kelas bintang satu hingga empat yang turut dijual. Ini merupakan dampak pandemi yang berkepanjangan," katanya, dikutip Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Menurut Deddy, puluhan perhotelan dan restoran yang gulung tikar utamanya disebabkan penurunan kunjungan konsumen. Menurutnya, tekanan yang dialami pengusaha makin bertambah karena pelaku usaha tetap menunaikan kewajiban pembayaran pajak.

Senada, Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DIY Herryadi Baiin menilai situasi bisnis awal tahun ini sangat buruk dengan hanya mencatatkan tingkat okupansi 5%-10% atau lebih rendah ketimbang awal tahun 2020 sebesar 40%-50%.

Untuk itu, ia meminta pemerintah pusat dan daerah memberikan perhatian ekstra kepada industri hotel dan restoran di Yogyakarta. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan tambahan insentif fiskal dan bantuan dari pemerintah untuk bisa bertahan pada tahun ini.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Insentif yang masih diperlukan pelaku usaha hotel dan restoran antara lain keringanan biaya listrik, pemotongan pokok pajak, dan fasilitas restrukturisasi beban utang. Kemudian, pembatasan mobilitas masyarakat juga diharapkan dapat dilonggarkan secara bertahap.

"Padahal banyak bintang hotel yang sudah banting harga jual kamar. Hotel telah menerapkan protokol kesehatan, tetapi jika masyarakatnya tidak tegas dalam melaksanakan protokol kesehatan maka sama saja mematikan ekonomi," tutur Herryadi seperti dilansir koran-jogja.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi