KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pulihkan Sektor Pariwisata, Pemerintah Bebaskan Pajak Bandara

Dian Kurniati | Jumat, 23 Oktober 2020 | 13:19 WIB
Pulihkan Sektor Pariwisata, Pemerintah Bebaskan Pajak Bandara

Ilustrasi. Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menghapus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau pajak bandara (airport tax) di 13 bandara untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata dan penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) biasa dipungut dari para penumpang pesawat. Namun, kini komponen biaya itu sudah tidak ada lagi untuk layanan penerbangan lokal hingga Desember 2020.

"Setiap penumpang tidak dibebani biaya PSC, karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket, dan biaya PSC-nya akan ditagihkan oleh operator bandara kepada pemerintah," katanya, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Novie menuturkan pembebasan airport tax akan membuat harga tiket makin terjangkau sehingga masyarakat mudah bepergian. Dia berharap kebijakan tersebut dapat membangkitkan pertumbuhan semua sektor usaha penyokong pariwisata, terutama para UMKM.

Sebanyak 13 bandara yang memperoleh stimulus tersebut antara lain Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Hang Nadim Batam, Kuala Namu Deliserdang, I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Yogyakarta Internasional Kulon Progo.

Kemudian, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Internasional Lombok Praya, Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sam Ratulangi Manado, Komodo Labuan Bajo, Silangit, Blimbingsari Banyuwangi, serta Adi Sucipto Yogyakarta.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

"Stimulus PJP2U ini diberlakukan bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari tanggal 23 Oktober 2020 jam 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 jam 23.59 WIB, dan tiket yang dibeli untuk penerbangan sebelum jam 00.01 tanggal 1 Januari 2021," ujarnya.

Seperti dilansir sumselupdate.com, Novie memastikan bandara dan maskapai selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19, yakni 3M yang meliputi menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Selain insentif PSC, pemerintah juga memberikan stimulus berupa biaya kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang menjadi kewajiban operator bandara ditanggung pemerintah, sehingga biaya operator bandara lebih murah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Oktober 2020 | 17:02 WIB

Sektor penerbangan menjadi salah satu sektor yang paling terpukul akibat pandemi ini, tingginya biaya operasional perusahaan penerbangan akan terus berjalan karena menyesuaikan jadwal penerbangan domestik maupun internasional, sedangkan di sisi lain terjadi penurunan penumpang secara masif sehingga dibutuhkan insentif lain selain airport tax untuk menghadapi krisis ini.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP