KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pulihkan Sektor Pariwisata, Pemerintah Bebaskan Pajak Bandara

Dian Kurniati | Jumat, 23 Oktober 2020 | 13:19 WIB
Pulihkan Sektor Pariwisata, Pemerintah Bebaskan Pajak Bandara

Ilustrasi. Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menghapus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau pajak bandara (airport tax) di 13 bandara untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata dan penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) biasa dipungut dari para penumpang pesawat. Namun, kini komponen biaya itu sudah tidak ada lagi untuk layanan penerbangan lokal hingga Desember 2020.

"Setiap penumpang tidak dibebani biaya PSC, karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket, dan biaya PSC-nya akan ditagihkan oleh operator bandara kepada pemerintah," katanya, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Novie menuturkan pembebasan airport tax akan membuat harga tiket makin terjangkau sehingga masyarakat mudah bepergian. Dia berharap kebijakan tersebut dapat membangkitkan pertumbuhan semua sektor usaha penyokong pariwisata, terutama para UMKM.

Sebanyak 13 bandara yang memperoleh stimulus tersebut antara lain Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Hang Nadim Batam, Kuala Namu Deliserdang, I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Yogyakarta Internasional Kulon Progo.

Kemudian, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Internasional Lombok Praya, Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sam Ratulangi Manado, Komodo Labuan Bajo, Silangit, Blimbingsari Banyuwangi, serta Adi Sucipto Yogyakarta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Stimulus PJP2U ini diberlakukan bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari tanggal 23 Oktober 2020 jam 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 jam 23.59 WIB, dan tiket yang dibeli untuk penerbangan sebelum jam 00.01 tanggal 1 Januari 2021," ujarnya.

Seperti dilansir sumselupdate.com, Novie memastikan bandara dan maskapai selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19, yakni 3M yang meliputi menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Selain insentif PSC, pemerintah juga memberikan stimulus berupa biaya kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang menjadi kewajiban operator bandara ditanggung pemerintah, sehingga biaya operator bandara lebih murah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Oktober 2020 | 17:02 WIB

Sektor penerbangan menjadi salah satu sektor yang paling terpukul akibat pandemi ini, tingginya biaya operasional perusahaan penerbangan akan terus berjalan karena menyesuaikan jadwal penerbangan domestik maupun internasional, sedangkan di sisi lain terjadi penurunan penumpang secara masif sehingga dibutuhkan insentif lain selain airport tax untuk menghadapi krisis ini.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra