KEBIJAKAN MONETER

Pulihkan Ekonomi, Pengusaha Minta BI Berperan Lebih Besar

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juni 2020 | 13:54 WIB
Pulihkan Ekonomi, Pengusaha Minta BI Berperan Lebih Besar

Sejumlah pengendara melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Peranan Bank Indonesia (BI) dalam pemulihan ekonomi nasional dan burden sharing antara otoritas fiskal dan moneter dinilai belum maksimal. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz)

JAKARTA, DDTCNews - Peranan Bank Indonesia (BI) dalam pemulihan ekonomi nasional dan burden sharing antara otoritas fiskal dan moneter dinilai masih belum maksimal.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Ajib Hamdani mengatakan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/2020 terkait dengan penempatan uang negara pada bank umum menunjukkan komitmen Kemenkeu dan Kementerian BUMN dalam pemulihan ekonomi.

"Sepertinya langkah serupa belum ditunjukkan BI. BI harus jadi penopang kebijakan moneter dan langsung membantu likuiditas industri perbankan melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai turunan dari PP No. 23/2020," ujar Ajib dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Perry Warjiyo Kembali Jadi Gubernur BI, Begini Pesan Sri Mulyani

Menurut Ajib, langkah tersebut cukup membantu dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Sektor perbankan mendapatkan likuiditas tambahan lewat ekspansi kredit sedangkan pemerintah mendapatkan imbal hasil dari penempatan uang negara pada bank umum tersebut.

"Dari sisi dunia usaha, ada harapan untuk mendapat working capital walaupun bukan dari alokasi Progam PEN secara langsung," kata Ajib.

Ia menambahkan agar kebijakan pemulihan ekonomi semakin berdampak, perlu ada sinergi antara semua lembaga baik pemerintah maupun non-pemerintah untuk melanjutkan Program PEN secara utuh.

Baca Juga:
Perlu Naikkan Suku Bunga, Ini Proyeksi BI Soal Ekonomi 2023

Melalui PMK No. 70/2020, pemerintah akan menempatkan uang negara Rp30 triliun pada bank BUMN. Penempatan dana ini diharap bisa mendorong ekspansi kredit pada sektor padat karya serta BUMN. Daya ungkit perbankan diekspektasikan meningkat 3 kali lipat dalam waktu 3 bulan mendatang.

PMK No. 70/2020 dikeluarkan tidak berdasarkan pada PP No. 23/2020 mengenai Program PEN dan ditegaskan kebijakan yang tertuang pada PMK ini adalah kebijakan pelengkap dari program PEN. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 November 2022 | 18:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Perlu Naikkan Suku Bunga, Ini Proyeksi BI Soal Ekonomi 2023

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?