KEBIJAKAN MONETER

Pulihkan Ekonomi, Pengusaha Minta BI Berperan Lebih Besar

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juni 2020 | 13:54 WIB
Pulihkan Ekonomi, Pengusaha Minta BI Berperan Lebih Besar

Sejumlah pengendara melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Peranan Bank Indonesia (BI) dalam pemulihan ekonomi nasional dan burden sharing antara otoritas fiskal dan moneter dinilai belum maksimal. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz)

JAKARTA, DDTCNews - Peranan Bank Indonesia (BI) dalam pemulihan ekonomi nasional dan burden sharing antara otoritas fiskal dan moneter dinilai masih belum maksimal.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Ajib Hamdani mengatakan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/2020 terkait dengan penempatan uang negara pada bank umum menunjukkan komitmen Kemenkeu dan Kementerian BUMN dalam pemulihan ekonomi.

"Sepertinya langkah serupa belum ditunjukkan BI. BI harus jadi penopang kebijakan moneter dan langsung membantu likuiditas industri perbankan melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai turunan dari PP No. 23/2020," ujar Ajib dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Perry Warjiyo Kembali Jadi Gubernur BI, Begini Pesan Sri Mulyani

Menurut Ajib, langkah tersebut cukup membantu dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Sektor perbankan mendapatkan likuiditas tambahan lewat ekspansi kredit sedangkan pemerintah mendapatkan imbal hasil dari penempatan uang negara pada bank umum tersebut.

"Dari sisi dunia usaha, ada harapan untuk mendapat working capital walaupun bukan dari alokasi Progam PEN secara langsung," kata Ajib.

Ia menambahkan agar kebijakan pemulihan ekonomi semakin berdampak, perlu ada sinergi antara semua lembaga baik pemerintah maupun non-pemerintah untuk melanjutkan Program PEN secara utuh.

Baca Juga:
Perlu Naikkan Suku Bunga, Ini Proyeksi BI Soal Ekonomi 2023

Melalui PMK No. 70/2020, pemerintah akan menempatkan uang negara Rp30 triliun pada bank BUMN. Penempatan dana ini diharap bisa mendorong ekspansi kredit pada sektor padat karya serta BUMN. Daya ungkit perbankan diekspektasikan meningkat 3 kali lipat dalam waktu 3 bulan mendatang.

PMK No. 70/2020 dikeluarkan tidak berdasarkan pada PP No. 23/2020 mengenai Program PEN dan ditegaskan kebijakan yang tertuang pada PMK ini adalah kebijakan pelengkap dari program PEN. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 November 2022 | 18:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Perlu Naikkan Suku Bunga, Ini Proyeksi BI Soal Ekonomi 2023

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN