KURS RUPIAH

BI Sebut Tren Penguatan Rupiah Masih Positif Buat Ekonomi Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Januari 2020 | 19:30 WIB
BI Sebut Tren Penguatan Rupiah Masih Positif Buat Ekonomi Indonesia

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia menilai tren penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sejak awal tahun ini dari 13.895 per dolar AS menjadi Rp13.612 per dolar AS atau naik 2 persen masih berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan BI terus memantau perkembangan rupiah. Apabila tren penguatan rupiah memberikan efek kontraproduktif bagi ekonomi, BI siap melakukan intervensi.

"Namun, penguatan rupiah sejauh masih berdampak positif dalam berbagai aspek," katanya di Kompleks Parlemen, Senin (27/1/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Perry menambahkan tren penguatan rupiah saat ini memberikan dampak kepada penerimaan negara. Devisa ekspor dari produk komoditas menurutnya masih terpantau baik. Efek rupiah juga berdampak positif bagi industri manufaktur.

"Untuk manufaktur justru akan meningkat karena biaya produksi lebih rendah dan kompetitif. Oleh karena itu, ekspor elektronik, garmen, dan komoditas mesin meningkat," tuturnya.

Tidak bisa dimungkiri, penguatan rupiah juga menjadi angin segar bagi importir. Otoritas moneter menilai kenaikan impor tidak menjadi persoalan asalkan barang yang diimpor untuk diolah lebih lanjut untuk pasar internasional.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Untuk komoditas yang kandungan impornya tinggi itu akan dorong produksi di dalam negeri dan juga mendorong investasi," paparnya.

Berdasarkan kurs referensi JISDOR per 27 Januari 2020, kurs rupiah mencapai Rp13.612 per dolar AS. Angka itu menjauhi asumsi makro kurs rupiah dalam APBN 2020 yang dipatok sebesar Rp14.400 per dolar AS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar