PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Pulihkan Ekonomi, Jokowi Minta Perbankan Perderas Kucuran Kredit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 September 2021 | 07:00 WIB
Pulihkan Ekonomi, Jokowi Minta Perbankan Perderas Kucuran Kredit

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima sejumlah pimpinan bank di Istana Negara. (BPMI Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta industri perbankan untuk memperlancar aliran pinjaman atau kredit bagi pelaku usaha. Cara ini diyakini ampuh mendorong konsumsi dan pada akhirnya mempercepat proses pemulihan ekonomi.

Sementara kepada para pengusaha, Jokowi mengajak mereka mulai menyusun strategi ekspansi usaha. Presiden meyakini momentum saat ini cukup tepat bagi pebisnis untuk perlahan mulai menambah skala usahanya.

"Saya mengajak dunia perbankan dan para pelaku usaha untuk segera melakukan ekspansi, segera mengucurkan kredit, dan segera menggiatkan dunia usahanya. Sekali lagi, pandemi harus kita jadikan momentum untuk transformasi ekonomi Indonesia," kata Jokowi saat memberikan sambutan di acara UOB Economic Outlook 2022, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selain berupaya memulihkan ekonomi, Kepala Negara melanjutkan, pemerintah juga mengembangkan ekonomi berkelanjutan. Langkah ini diambil agar perekonomian pascapandemi bisa melaju lebih kencang lagi.

Presiden meyakini bahwa ekonomi Indonesia memiliki peluang untuk tumbuh lebih tinggi dengan potensi pasar yang semakin luas. Apalagi sebagian besar mitra dagang juga mengalami perbaikan ekonomi pada kuartal II/2021 seperti China yang tumbuh 7,9% (year on year/yoy), Amerika Serikat tumbuh 12,2% (yoy), hingga India yang tumbuh 20,1% (yoy).

"Peluang ini harus kita manfaatkan untuk mendorong peningkatan ekspor sebanyak-banyaknya," katanya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain itu, Kepala Negara juga meyakini investasi di Tanah Air akan tumbuh lebih tinggi seiring dengan reformasi struktural yang dilakukan pemerintah utamanya melalui perizinan yang dipermudah.

Pemerintah telah melakukan reformasi perizinan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang juga menciptakan iklim investasi yang semakin menarik. "Saya mengajak Bapak-Ibu sekalian untuk secara sigap memanfaatkan semua peluang ini. Kesehatan masyarakat terjaga dan perekonomian tumbuh secara berkelanjutan dan merata," kata Presiden Jokowi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?