KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pulang dari Kuliah di Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juni 2023 | 13:30 WIB
Pulang dari Kuliah di Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyebut bulan-bulan ini menjadi musim wisuda bagi awardee yang telah menempuh pendidikan di berbagai penjuru dunia.

LPDP pun menginformasikan awardee yang hendak kembali ke Tanah Air dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan. Tidak hanya bagi awardee LPDP, fasilitas kepabeanan ini berlaku umum sehingga bisa dimanfaatkan oleh WNI yang sempat menetap di luar negeri.

"Bagi kalian yang akan kembali ke Indonesia dengan membawa barang-barang pribadi, Ditjen Bea Cukai punya fasilitas pembebasan bea impor barang pindahan untuk personal item kamu nih," bunyi keterangan video yang diunggah akun Instagram @lpdp_ri, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Barang pindahan yang memperoleh fasilitas tersebut harus berupa barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri lalu pindah ke dalam negeri atau sebaliknya.

PMK 28/2008 mengatur fasilitas pembebasan dapat diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

Syarat utama mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut yakni telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass, serta surat keterangan telah selesai belajar.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang atau 2 bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Apabila syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi, DJBC akan segera menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.

Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.

Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman. Ketentuan terkait impor barang kiriman yakni PMK 199/2019, yang di dalamnya mengatur pembebasan hanya diberikan senilai US$3 per penerima barang kiriman.

"Persiapkan semuanya dan jangan sampai ada yang terlewat ya," bunyi keterangan video LPDP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN