KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pulang dari Kuliah di Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juni 2023 | 13:30 WIB
Pulang dari Kuliah di Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyebut bulan-bulan ini menjadi musim wisuda bagi awardee yang telah menempuh pendidikan di berbagai penjuru dunia.

LPDP pun menginformasikan awardee yang hendak kembali ke Tanah Air dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan. Tidak hanya bagi awardee LPDP, fasilitas kepabeanan ini berlaku umum sehingga bisa dimanfaatkan oleh WNI yang sempat menetap di luar negeri.

"Bagi kalian yang akan kembali ke Indonesia dengan membawa barang-barang pribadi, Ditjen Bea Cukai punya fasilitas pembebasan bea impor barang pindahan untuk personal item kamu nih," bunyi keterangan video yang diunggah akun Instagram @lpdp_ri, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Barang pindahan yang memperoleh fasilitas tersebut harus berupa barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri lalu pindah ke dalam negeri atau sebaliknya.

PMK 28/2008 mengatur fasilitas pembebasan dapat diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

Syarat utama mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut yakni telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass, serta surat keterangan telah selesai belajar.

Baca Juga:
Aturan Baru Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas, Download di Sini!

Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang atau 2 bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Apabila syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi, DJBC akan segera menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.

Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.

Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman. Ketentuan terkait impor barang kiriman yakni PMK 199/2019, yang di dalamnya mengatur pembebasan hanya diberikan senilai US$3 per penerima barang kiriman.

"Persiapkan semuanya dan jangan sampai ada yang terlewat ya," bunyi keterangan video LPDP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?