EFEK VIRUS CORONA

PSBB Dimulai, Jokowi Siapkan Bantuan Pangan Warga DKI dan Sekitarnya

Dian Kurniati | Rabu, 08 April 2020 | 12:00 WIB
PSBB Dimulai, Jokowi Siapkan Bantuan Pangan Warga DKI dan Sekitarnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah pusat berencana memberikan bantuan paket pangan untuk warga DKI Jakarta saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai berjalan pada 10 April 2020.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan paket bantuan tersebut sedang disiapkan Kementerian Sosial dan Pemprov DKI Jakarta. Nanti, paket bantuan akan diberikan untuk warga yang terdampak Corona.

“Sedang disiapkan Kemensos bersama Pemprov DKI Jakarta, dan di-support oleh Presiden untuk diberikan bantuan paket pangan yang bentuknya komoditi," katanya melalui konferensi video, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Askolani menjelaskan paket bantuan pangan berbeda dengan bantuan langsung tunai (BLT). Adapun paket bantuan itu akan berisi beberapa komoditas pangan pokok masyarakat seperti beras dan minyak goreng.

Bantuan pangan juga akan dijalankan oleh konsorsium, di mana salah satu anggotanya adalah PD Pasar Jaya. Konsorsium ini akan mendistribusikan bantuan kepada keluarga-keluarga miskin di Jakarta.

Jumlah penerima bantuan akan menggunakan basis data pemerintah daerah. Rencananya, bantuan akan diberikan secara berkala. “Frekuensinya bisa dua minggu sekali atau satu bulan sekali,” tutur Askolani.

Baca Juga:
DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Untuk diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan Pemprov DKI Jakarta mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi virus Corona.

Langkah Anies juga diikuti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengusulkan status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi. Untuk itu, bantuan pangan juga diberikan kepada warga di sekitar DKI Jakarta.

“Mudah-mudahan kebijakan ini di-launching Kementerian Sosial dan Pemda dalam waktu dekat, untuk membantu program PSBB," ujar Askolani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Parkir sebagai Objek Pajak Daerah di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra