EFEK VIRUS CORONA

PSBB Dimulai, Jokowi Siapkan Bantuan Pangan Warga DKI dan Sekitarnya

Dian Kurniati | Rabu, 08 April 2020 | 12:00 WIB
PSBB Dimulai, Jokowi Siapkan Bantuan Pangan Warga DKI dan Sekitarnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah pusat berencana memberikan bantuan paket pangan untuk warga DKI Jakarta saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai berjalan pada 10 April 2020.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan paket bantuan tersebut sedang disiapkan Kementerian Sosial dan Pemprov DKI Jakarta. Nanti, paket bantuan akan diberikan untuk warga yang terdampak Corona.

“Sedang disiapkan Kemensos bersama Pemprov DKI Jakarta, dan di-support oleh Presiden untuk diberikan bantuan paket pangan yang bentuknya komoditi," katanya melalui konferensi video, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Askolani menjelaskan paket bantuan pangan berbeda dengan bantuan langsung tunai (BLT). Adapun paket bantuan itu akan berisi beberapa komoditas pangan pokok masyarakat seperti beras dan minyak goreng.

Bantuan pangan juga akan dijalankan oleh konsorsium, di mana salah satu anggotanya adalah PD Pasar Jaya. Konsorsium ini akan mendistribusikan bantuan kepada keluarga-keluarga miskin di Jakarta.

Jumlah penerima bantuan akan menggunakan basis data pemerintah daerah. Rencananya, bantuan akan diberikan secara berkala. “Frekuensinya bisa dua minggu sekali atau satu bulan sekali,” tutur Askolani.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Untuk diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan Pemprov DKI Jakarta mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi virus Corona.

Langkah Anies juga diikuti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengusulkan status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi. Untuk itu, bantuan pangan juga diberikan kepada warga di sekitar DKI Jakarta.

“Mudah-mudahan kebijakan ini di-launching Kementerian Sosial dan Pemda dalam waktu dekat, untuk membantu program PSBB," ujar Askolani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN