Suasana konferensi pers di di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (21/12/2018).
JAKARTA, DDTCNews - Layanan perizinan berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS) akan berpindah per 2 Januari 2019 ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sejauh ini, proses peralihan diklaim berjalan mulus sejauh ini.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan ada tiga aspek pelayanan OSS yang beralih dari lembaganya kepada BKPM. Ketiga layanan tersebut adalah OSS Lounge, operasional layanan dan infrastruktur penunjang.
“Migrasi sistem OSS ke BKPM efektif per 2 Januari 2019, kecuali untuk infrastruktur pendukung," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (21/12/2018).
Dia mengatakan tidak ada kendala serius terkait pemindahan OSS Lounge dan operasional layanan. Pasalnya, selama ini pegawai BKPM ikut serta dalam pengelolaan OSS sejak pertama kali dirilis pada Juni 2018.
Dengan demikian, layanan perbantuan, call center, dan pelayanan OSS dijamin beralih tanpa kendala berarti. Tantangan datang dari infrastruktur penunjang yang masih akan menggunakan milik Kemenko Bidang Perekonomian, sambil menunggu waktu BKPM melakukan pengadaan di kuartal I/2019.
"BKPM butuh waktu untuk pengadaan, jadi infrastruktur sistem OSS mencakup jaringan, perangkat keras, lisensi perangkat lunak, dan perangkat pendukung akan dimulai pada 1 Maret 2019," tandasnya.
Susiwijono menegaskan pengelolaan operasional sistem OSS tidak ada memindah sistem atau aplikasi karena OSS merupakan sistem berbasis web dan saat ini berjalan di infrastruktur cloud. Integrasi data dengan lembaga lain tetap akan berlaku meski pengelolaan berpindah ke BKPM.
“Data AHU Kemenkumham, pajak, kepabeanan dan lain-lain tetap akan terhubung karena sudah ada MoU dan tetap berlaku,” tandasnya. (Simak juga wawancara khusus DDTCNews dengan Susiwijono Moegiarso terkait peningkatan daya saing ekonomi di InsideTax edisi 40, Desember 2018). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.