KEBIJAKAN BEA CUKAI

Proses Bisnis Serba Digital, DJBC Beberkan Manfaat bagi Pengguna Jasa

Dian Kurniati | Senin, 13 Februari 2023 | 18:05 WIB
Proses Bisnis Serba Digital, DJBC Beberkan Manfaat bagi Pengguna Jasa

Pekerja melintas di Cikarang Dry Port (Pelabuhan daratan) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengaku telah memanfaatkan perkembangan teknologi digital pada proses bisnis yang mereka jalankan, termasuk dalam hal pemberian fasilitas.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan digitalisasi proses bisnis membuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai makin akurat. Menurutnya, digitalisasi tersebut juga menguntungkan bagi pengguna jasa.

"Proses bisnis yang serba digital mempermudah dan mempercepat pengguna jasa dalam mengajukan permohonan fasilitas," katanya, dikutip pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Nirwala mengatakan DJBC melakukan transformasi digital untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna jasa. Berbagai ketentuan kepabeanan dan cukai juga telah diubah agar makin mengakomodasi perkembangan teknologi digital.

Menurutnya, proses bisnis digital tersebut salah satunya berkontribusi pada pengawasan yang dilakukan DJBC sehingga lebih akurat dan efisien.

Sebagai trade facilitator dan industrial assistance, DJBC memberikan fasilitas berbagai fasilitas kepada pengguna jasa. Namun, pemberian fasilitas juga tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan agar maksud dan tujuannya tercapai.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dia menjelaskan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi seperti data analytic serta monitoring dan evaluasi (monev) berbasis risiko pada prinsipnya merupakan pengawasan tanpa mempersulit pengguna fasilitas. Alasannya, pemanfaatan teknologi digital tersebut juga bergerak secara simultan dengan pelayanan.

"Misalnya profiling pengguna di awal masa pengajuan, pengawasan pada saat importasi dengan profiling risiko, dan monitoring realisasi dengan data analytic," ujar Nirwala. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini