LAYANAN KEPABEANAN

Prosedur Registrasi IMEI Disederhanakan, Durasinya Cuma 1 Menit

Dian Kurniati | Jumat, 04 Agustus 2023 | 17:30 WIB
Prosedur Registrasi IMEI Disederhanakan, Durasinya Cuma 1 Menit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan PER-7/BC/2023 yang mengatur penyederhanaan prosedur registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) sejak Maret 2023.

Pemeriksa Bea Cukai Pertama Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Radiaprima Kartika Wijaya mengatakan proses registrasi IMEI berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 ini dapat dilakukan melalui customs declaration elektronik (e-CD). Durasinya pun dapat dipangkas menjadi hanya 1 menit.

"Kalau proses hijau [kurang dari US$500], cuma 1-3 menit saja sudah teregistrasi," katanya dalam acara Loker: Membongkar Rahasia IMEI, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Radiaprima mengatakan prosedur registrasi IMEI kini sudah sangat sederhana. Dengan prosedur ini, penumpang pemilik handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) tidak perlu mengisi IMEI pada electronic declaration elektronik (e-CD).

Penumpang pemilik HKT pun cukup menghadap petugas bea cukai serta menyampaikan tujuan registrasi IMEI. Nantinya, petugas bea cukai, akan dilakukan perekaman nomor paspor dan IMEI atas HKT yang dibawa dari luar negeri.

Setelahnya, sistem bea cukai akan melakukan penelitian nilai pabean berdasarkan daya referensi. Apabila tersedia data referensi dan nilainya kurang dari US$500, IMEI HKT akan langsung teregistrasi dalam durasi 1 hingga 3 menit.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sementara jika tidak tersedia referensi atau nilai HKT lebih dari US$500, petugas bakal melakukan penelitian lebih lanjut untuk meregistrasi IMEI. Proses penelitian ini pun tidak lama, hanya sekitar 5 hingga 15 menit.

Apabila petugas memerlukan durasi penelitian yang lama, penumpang dapat keluar dari bandara dan mengurus registrasi IMEI di kantor pabean terdekat maksimal 5 hari.

"Kuncinya sudah menghadap petugas bea cukai dulu, serta IMEI dan paspor harus direkam," ujarnya.

Radiaprima menambahkan prosedur registrasi IMEI berdasarkan PER-7/BC/2023 saat ini hanya dapat dilakukan di bandara tertentu, yakni Soekarno-Hatta, Juanda, I Gusti Ngurah Rai, Batam, Kualanamu, Yogyakarta, Mataram, Kertajati, dan Makassar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya