Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan PER-7/BC/2023 yang mengatur penyederhanaan prosedur registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) sejak Maret 2023.
Pemeriksa Bea Cukai Pertama Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Radiaprima Kartika Wijaya mengatakan proses registrasi IMEI berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 ini dapat dilakukan melalui customs declaration elektronik (e-CD). Durasinya pun dapat dipangkas menjadi hanya 1 menit.
"Kalau proses hijau [kurang dari US$500], cuma 1-3 menit saja sudah teregistrasi," katanya dalam acara Loker: Membongkar Rahasia IMEI, Jumat (4/8/2023).
Radiaprima mengatakan prosedur registrasi IMEI kini sudah sangat sederhana. Dengan prosedur ini, penumpang pemilik handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) tidak perlu mengisi IMEI pada electronic declaration elektronik (e-CD).
Penumpang pemilik HKT pun cukup menghadap petugas bea cukai serta menyampaikan tujuan registrasi IMEI. Nantinya, petugas bea cukai, akan dilakukan perekaman nomor paspor dan IMEI atas HKT yang dibawa dari luar negeri.
Setelahnya, sistem bea cukai akan melakukan penelitian nilai pabean berdasarkan daya referensi. Apabila tersedia data referensi dan nilainya kurang dari US$500, IMEI HKT akan langsung teregistrasi dalam durasi 1 hingga 3 menit.
Sementara jika tidak tersedia referensi atau nilai HKT lebih dari US$500, petugas bakal melakukan penelitian lebih lanjut untuk meregistrasi IMEI. Proses penelitian ini pun tidak lama, hanya sekitar 5 hingga 15 menit.
Apabila petugas memerlukan durasi penelitian yang lama, penumpang dapat keluar dari bandara dan mengurus registrasi IMEI di kantor pabean terdekat maksimal 5 hari.
"Kuncinya sudah menghadap petugas bea cukai dulu, serta IMEI dan paspor harus direkam," ujarnya.
Radiaprima menambahkan prosedur registrasi IMEI berdasarkan PER-7/BC/2023 saat ini hanya dapat dilakukan di bandara tertentu, yakni Soekarno-Hatta, Juanda, I Gusti Ngurah Rai, Batam, Kualanamu, Yogyakarta, Mataram, Kertajati, dan Makassar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.