SUPERTAX DEDUCTION (4)

Prosedur Permohonan dan Pelaporan Insentif Supertax Deduction Vokasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 13:45 WIB
Prosedur Permohonan dan Pelaporan Insentif Supertax Deduction Vokasi

WAJIB pajak badan yang berkeinginan untuk mendapatkan insentif supertax deduction kegiatan vokasi harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Adapun syarat dan ketentuan untuk memperoleh insentif supertax deduction tersebut telah diuraikan dalam artikel sebelumnya.

Apabila syarat dan ketentuan tersebut sudah terpenuhi, permohonan insentif supertax deduction dapat diajukan melalui saluran yang telah disediakan oleh pemerintah. Lantas, bagaimana prosedur pengajuan permohonan insentif supertax deduction kegiatan vokasi?

Ketentuan mengenai pengajuan insentif supertax deduction vokasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Berbasis Kompetensi Tertentu (PMK 128/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) PMK 128/2019, untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto pada skema insentif supertax deduction kegiatan vokasi, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui sistem online single submission (OSS).

Wajib pajak menyampaikan pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan 2 dokumen secara kumulatif. Adapun 2 dokumen yang dimaksud ialah surat keterangan fiskal yang masih berlaku dan perjanjian kerja sama.

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 1 angka 5 PMK 128/2019, surat keterangan fiskal dapat dipahami sebagai informasi mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sesuai dengan Pasal 1 angka 4 PMK 128/2019, perjanjian kerja sama merupakan perjanjian antara wajib pajak dengan sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, atau instansi pemerintah.

Adapun instansi pemerintah tersebut meliputi instansi di bidang ketenagakerjaan pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota bagi perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun.

Perjanjian kerja sama dibuat untuk menyelenggarakan kegiatan pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dokumen perjanjian kerja sama yang dilampirkan dalam OSS setidaknya memuat 8 informasi. Pertama, nomor dan tanggal perjanjian kerja sama. Kedua, nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, jenis kompetensi yang diajarkan.

Keempat, nama sekolah menengah kejuruan (SMK), perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Kelima, tanggal efektif dan masa berlakunya kerja sama.

Keenam, perkiraan jumlah peserta praktik kerja dan/atau pemagangan. Ketujuh, perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang ditugaskan dalam kegiatan pembelajaran. Kedelapan, perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya kegiatan vokasi.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Sistem OSS akan memberikan notifikasi yang memberitahukan mengenai diterima atau ditolaknya permohonan insentif supertax deduction kegiatan vokasi. Apabila persyaratan telah diterima secara lengkap dan benar, sistem OSS akan memberikan notifikasi yang menyatakan wajib pajak telah memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas supertax deduction kegiatan vokasi.

Adapun penyampaian permohonan melalui OSS dilakukan paling lambat sebelum kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dimulai.

Namun demikian, apabila sistem OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyampaian pemberitahuan dapat dilakukan secara langsung kepada dirjen pajak melalui kepala kantor wilayah Ditjen Pajak (DJP) tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) PMK 128/2019. Surat penyampaian pemberitahuan kepada DJP dapat menyesuaikan dengan format yang tercantum dalam Lampiran C PMK 128/2019.

Lebih lanjut, wajib pajak yang memperoleh dan memanfaatkan insentif supertax deduction harus menyampaikan laporan biaya kegiatan vokasi kepada dirjen pajak melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Kewajiban pelaporan pemanfaatan insentif tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 128/2019.

Penyampaian laporan biaya kegiatan vokasi dilakukan setiap tahun dan diserahkan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan. Adapun cara pembuatan laporan biaya kegiatan vokasi dapat mengikuti format yang tercantum dalam Lampiran D PMK 128/2019.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan biaya kegiatan vokasi atau laporan disampaikan tapi tidak memenuhi ketentuan, KPP tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat teguran. Setelah surat teguran diterbitkan, wajib pajak diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan vokasi paling lambat 14 hari sejak surat teguran diberikan.(vallen/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja