PEMERIKSAAN PAJAK (14)

Prosedur Penyampaian dan Revisi SPHP dalam Pemeriksaan Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 17 Mei 2021 | 14:20 WIB
Prosedur Penyampaian dan Revisi SPHP dalam Pemeriksaan Pajak

HASIL pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Penyampaian SPHP dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.

Ketentuan mengenai penyampaian SPHP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 15 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, SPHP adalah surat berisi tentang temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi. Simak ‘Mengenal Apa Itu SPHP’.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pada dasarnya, SPHP dapat dikatakan sebagai hasil pemeriksaan sementara. Adapun hasil pemeriksaan final versi pemeriksa pajak tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), baik SKP kurang bayar (SKPKB), lebih bayar (SKPLB), maupun nihil (SKPN).

Selain itu, setelah SPHP diterima, wajib pajak memiliki hak untuk memberikan sanggahan dan pembahasan dengan pemeriksa pajak tentang hasil pemeriksaan. Oleh karena itu, angka-angka yang tercantum dalam SPHP sangat dimungkinkan berbeda dengan angka-angka dalam SKP.

Prosedur Penyampaian SPHP
SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan disampaikan pemeriksa pajak secara langsung atau melalui faksimile. Apabila SPHP disampaikan secara langsung dan wajib pajak menolak untuk menerima SPHP, wajib pajak tersebut harus menandatangani surat penolakan menerima SPHP. Simak ‘Ini Cara Kirim Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak di Era New Normal’.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam hal wajib pajak menolak menandatangani surat penolakan, pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan menerima SPHP yang ditandatangani tim pemeriksa pajak.

Selain itu, apabila pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, penyampaian SPHP bersamaan dengan penyampaian undangan tertulis untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference).

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, wajib pajak dapat memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan. Apabila wajib pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, tanggapan dibuat dalam bentuk lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan. Apabila tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan, wajib pajak membuat surat sanggahan.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Tanggapan tertulis tersebut harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak. Selain itu, wajib pajak dapat melakukan perpanjangan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak jangka waktu 7 hari kerja berakhir. Untuk perpanjangan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu 7 hari kerja berakhir.

Jika pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor, tanggapan tertulis disampaikan paling lama pada saat wajib pajak harus memenuhi undangan tertulis untuk menghadiri closing conference. Wajib pajak tidak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis.

Tanggapan tertulis disampaikan wajib pajak secara langsung atau melalui faksimile. Jika wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP, pemeriksa pajak membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP yang ditandatangani tim pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Secara umum, terdapat dua jenis format SPHP. Pertama, format SPHP standar. Kedua, format SPHP dalam hal penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan. SPHP secara jabatan disampaikan apabila penghasilan kena pajak wajib pajak dihitung berdasarkan pada norma penghitungan pajak.

Norma penghitungan pajak yang dimaksud berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sementara itu, SPHP format standar artinya hasil pemeriksaan pajak didasarkan pada pembukuan yang dipinjamkan wajib pajak kepada pemeriksa pajak.

Revisi atas SPHP
BERDASARKAN pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, dalam hal terdapat data baru atau data yang semula belum terungkap pada saat pengujian maka pemeriksa pajak dapat melakukan revisi atas SPHP sepanjang:

  1. data tersebut baru ditemukan setelah penyampaian SPHP, misalnya data hasil konfirmasi dari pihak ketiga;
  2. undangan pembahasan akhir belum dikirimkan kepada wajib pajak; dan
  3. masih dalam jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.

Revisi atas SPHP tersebut hanya dapat dilakukan satu kali. Apabila dilakukan revisi SPHP maka atas wajib pajak tetap diberikan hak untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas revisi SPHP tersebut, termasuk perpanjangannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN