PEMERIKSAAN PAJAK (14)

Prosedur Penyampaian dan Revisi SPHP dalam Pemeriksaan Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 17 Mei 2021 | 14:20 WIB
Prosedur Penyampaian dan Revisi SPHP dalam Pemeriksaan Pajak

HASIL pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Penyampaian SPHP dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.

Ketentuan mengenai penyampaian SPHP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 15 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, SPHP adalah surat berisi tentang temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi. Simak ‘Mengenal Apa Itu SPHP’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada dasarnya, SPHP dapat dikatakan sebagai hasil pemeriksaan sementara. Adapun hasil pemeriksaan final versi pemeriksa pajak tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), baik SKP kurang bayar (SKPKB), lebih bayar (SKPLB), maupun nihil (SKPN).

Selain itu, setelah SPHP diterima, wajib pajak memiliki hak untuk memberikan sanggahan dan pembahasan dengan pemeriksa pajak tentang hasil pemeriksaan. Oleh karena itu, angka-angka yang tercantum dalam SPHP sangat dimungkinkan berbeda dengan angka-angka dalam SKP.

Prosedur Penyampaian SPHP
SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan disampaikan pemeriksa pajak secara langsung atau melalui faksimile. Apabila SPHP disampaikan secara langsung dan wajib pajak menolak untuk menerima SPHP, wajib pajak tersebut harus menandatangani surat penolakan menerima SPHP. Simak ‘Ini Cara Kirim Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak di Era New Normal’.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam hal wajib pajak menolak menandatangani surat penolakan, pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan menerima SPHP yang ditandatangani tim pemeriksa pajak.

Selain itu, apabila pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, penyampaian SPHP bersamaan dengan penyampaian undangan tertulis untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference).

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, wajib pajak dapat memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan. Apabila wajib pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, tanggapan dibuat dalam bentuk lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan. Apabila tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan, wajib pajak membuat surat sanggahan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Tanggapan tertulis tersebut harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak. Selain itu, wajib pajak dapat melakukan perpanjangan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak jangka waktu 7 hari kerja berakhir. Untuk perpanjangan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu 7 hari kerja berakhir.

Jika pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor, tanggapan tertulis disampaikan paling lama pada saat wajib pajak harus memenuhi undangan tertulis untuk menghadiri closing conference. Wajib pajak tidak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis.

Tanggapan tertulis disampaikan wajib pajak secara langsung atau melalui faksimile. Jika wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP, pemeriksa pajak membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP yang ditandatangani tim pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Secara umum, terdapat dua jenis format SPHP. Pertama, format SPHP standar. Kedua, format SPHP dalam hal penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan. SPHP secara jabatan disampaikan apabila penghasilan kena pajak wajib pajak dihitung berdasarkan pada norma penghitungan pajak.

Norma penghitungan pajak yang dimaksud berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sementara itu, SPHP format standar artinya hasil pemeriksaan pajak didasarkan pada pembukuan yang dipinjamkan wajib pajak kepada pemeriksa pajak.

Revisi atas SPHP
BERDASARKAN pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, dalam hal terdapat data baru atau data yang semula belum terungkap pada saat pengujian maka pemeriksa pajak dapat melakukan revisi atas SPHP sepanjang:

  1. data tersebut baru ditemukan setelah penyampaian SPHP, misalnya data hasil konfirmasi dari pihak ketiga;
  2. undangan pembahasan akhir belum dikirimkan kepada wajib pajak; dan
  3. masih dalam jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.

Revisi atas SPHP tersebut hanya dapat dilakukan satu kali. Apabila dilakukan revisi SPHP maka atas wajib pajak tetap diberikan hak untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas revisi SPHP tersebut, termasuk perpanjangannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra