PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Promosi PPS Makin Kencang, Petugas Pajak Datangi Usaha Studio Foto

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Januari 2022 | 16:49 WIB
Promosi PPS Makin Kencang, Petugas Pajak Datangi Usaha Studio Foto

Petugas KP2KP Tanjung Selor mengunjungi sebuah usaha percetakan dan fotografi.

BULUNGAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan promosi program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlangsung sampai Juni 2022 mendatang. Kegiatan promosi salah satunya dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Awal pekan ini, petugas dari KP2KP Tanjung Selor melakukan visit ke lokasi wajib pajak yang bergerak di bidang percetakan, pembuatan spanduk, dan fotografi. Pelaksana KP2KP Tanjung Selor, Erlanda Anggriawan, menyampaikan kunjungan lapangan ini dilakukan untuk memberi informasi secara lengkap kepada wajib pajak terkait PPS.

"Kami menemui direktur perusahaan untuk menjelaskan apa itu PPS, tujuan diadakan PPS, apa saja yang diperlukan untuk mengikuti PPS, serta tata cara untuk melaporkan PPS," kata Erlanda, dikutip dari siaran pers DJP, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Melalui visit lapangan ini, petugas pajak memberi pemahaman kepada wajib pajak bahwa PPS adalah kesempatan bagi mereka untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Erlanda juga menambahkan, PPS bisa diikuti kapanpun dan di manapun secara online melalui laman website pajak.go.id.

"Apabila mengalami kendala atau butuh bantuan mengenai perpajakan bisa hubungi atau datang langsung ke kantor pajak. Kami siap membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," kata Erlanda.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Sebagai informasi, DJP juga membuka layanan konsultasi (helpdesk) PPS secara tatap muka bagi wajib pajak.

Saluran konsultasi PPS dibuka di kantor pusat DJP, kantor wilayah (kanwil), dan kantor pelayanan pajak (KPP). Wajib pajak bisa memanfaatkan layanan ini pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 pagi hingga 16.00 sore.

"Pastikan Anda mengambil tiket antrean terlebih dahulu melalui kunjung.pajak.co.id," tulis DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP