PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Promosi PPS Makin Kencang, Petugas Pajak Datangi Usaha Studio Foto

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Januari 2022 | 16:49 WIB
Promosi PPS Makin Kencang, Petugas Pajak Datangi Usaha Studio Foto

Petugas KP2KP Tanjung Selor mengunjungi sebuah usaha percetakan dan fotografi.

BULUNGAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan promosi program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlangsung sampai Juni 2022 mendatang. Kegiatan promosi salah satunya dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Awal pekan ini, petugas dari KP2KP Tanjung Selor melakukan visit ke lokasi wajib pajak yang bergerak di bidang percetakan, pembuatan spanduk, dan fotografi. Pelaksana KP2KP Tanjung Selor, Erlanda Anggriawan, menyampaikan kunjungan lapangan ini dilakukan untuk memberi informasi secara lengkap kepada wajib pajak terkait PPS.

"Kami menemui direktur perusahaan untuk menjelaskan apa itu PPS, tujuan diadakan PPS, apa saja yang diperlukan untuk mengikuti PPS, serta tata cara untuk melaporkan PPS," kata Erlanda, dikutip dari siaran pers DJP, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Melalui visit lapangan ini, petugas pajak memberi pemahaman kepada wajib pajak bahwa PPS adalah kesempatan bagi mereka untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Erlanda juga menambahkan, PPS bisa diikuti kapanpun dan di manapun secara online melalui laman website pajak.go.id.

"Apabila mengalami kendala atau butuh bantuan mengenai perpajakan bisa hubungi atau datang langsung ke kantor pajak. Kami siap membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," kata Erlanda.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sebagai informasi, DJP juga membuka layanan konsultasi (helpdesk) PPS secara tatap muka bagi wajib pajak.

Saluran konsultasi PPS dibuka di kantor pusat DJP, kantor wilayah (kanwil), dan kantor pelayanan pajak (KPP). Wajib pajak bisa memanfaatkan layanan ini pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 pagi hingga 16.00 sore.

"Pastikan Anda mengambil tiket antrean terlebih dahulu melalui kunjung.pajak.co.id," tulis DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi