Wakil Menkeu Suahasil Nazara. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan program pengungkapan harta sukarela diyakini bakal membuat data Ditjen Pajak (DJP) semakin komplet.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan program pengungkapan sukarela diadakan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Penyelenggaraannya pun, imbuhnya, didasarkan pada asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Program tersebut telah tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Kami memberikan kesempatan [kepada wajib pajak] untuk mendeklarasikan [harta] secara sukarela. Di sisi lain, DJP makin lama makin memiliki data yang makin komplet sehingga nanti kami cocokkan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/10/2021).
Suahasil mengatakan program pengungkapan sukarela memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
UU HPP mengatur 2 skema tarif mengenai pelaksanaan program pengungkapan sukarela, yakni untuk harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015, serta untuk pengungkapan harta yang diperoleh pada 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020.
Pada harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan pada skema pertama, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif final. Program pengungkapan sukarela rencananya akan diadakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Suahasil pun mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan hartanya bersiap memanfaatkan program tersebut. Menurutnya, partisipasi pengungkapan harta dan membayar pajak sangat penting untuk memperkuat APBN dan mendukung pembangunan negara.
"Tentu kami akan mengimbau dalam seluruh persiapan sosialisasi dan yang lain, kami akan mengimbau teman-teman, saudara-saudara, wajib pajak semuanya, ayo kita sama-sama mengungkapkan," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.