PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Program Pemutihan Kerek Setoran Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juni 2018 | 09:35 WIB
Program Pemutihan Kerek Setoran Pajak Kendaraan

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 30 tentang Pemutihan Kendaraan Bermotor dan Pergub Nomor 29 tahun 2018 tentang Mutasi Kendaraan Bermotor ke Kaltara mulai membuahkan hasil. Hal ini terlihat dari jumlah penerimaan pajak kendaraan di provinsi paling muda di Indonesia tersebut.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Busriansyah mengatakan Pergub tersebut dapat dikatakan efektif dongkrak penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

"Kenaikan capaian pajak di periode April dan Mei rata-rata sekitar 10%. Capaian tahun lalu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada April Rp21 miliar lebih. Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp23 miliar lebih," katanya, Senin (4/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Angkanya pun secara meyakinkan terus menunjukan kenaikan. Pada periode Mei capaian PKB mencapai Rp26 miliar dan BBNKB tembus hingga Rp31 miliar.

Busriansyah melanjutkan capaian hingga saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan untuk pajak kendaraan sejak pergub tersebut diberlakukan pada momen hari jadi ke-5 Kaltara pada 22 April lalu.

"Ini tandanya ada respons baik dari masyarakat terhadap kedua pergub itu,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Busriansyah ingin animo masyarakat yang cukup positif itu semakin meningkat guna memaksimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan bea yang berasal dari kendaraan bermotor. Pasalnya sumber PAD Kaltara didominasi oleh setoran pajak kendaraan bermotor roda dua.

Lebih lanjut, berkaca pada realisasi hingga Mei 2018, capaian PAD Kaltara diproyeksikan dapat mencapai target pada 31 Desember 2018 mendatang. Tahun ini target PAD Kaltara sebesar Rp323 miliar.

“Kami optimis bisa tembus angka Rp360 miliar,” tutupnya dilansir Prokal Kaltara. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN