PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Program Pemutihan Kerek Setoran Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juni 2018 | 09:35 WIB
Program Pemutihan Kerek Setoran Pajak Kendaraan

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 30 tentang Pemutihan Kendaraan Bermotor dan Pergub Nomor 29 tahun 2018 tentang Mutasi Kendaraan Bermotor ke Kaltara mulai membuahkan hasil. Hal ini terlihat dari jumlah penerimaan pajak kendaraan di provinsi paling muda di Indonesia tersebut.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Busriansyah mengatakan Pergub tersebut dapat dikatakan efektif dongkrak penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

"Kenaikan capaian pajak di periode April dan Mei rata-rata sekitar 10%. Capaian tahun lalu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada April Rp21 miliar lebih. Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp23 miliar lebih," katanya, Senin (4/6).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Angkanya pun secara meyakinkan terus menunjukan kenaikan. Pada periode Mei capaian PKB mencapai Rp26 miliar dan BBNKB tembus hingga Rp31 miliar.

Busriansyah melanjutkan capaian hingga saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan untuk pajak kendaraan sejak pergub tersebut diberlakukan pada momen hari jadi ke-5 Kaltara pada 22 April lalu.

"Ini tandanya ada respons baik dari masyarakat terhadap kedua pergub itu,” ungkapnya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Busriansyah ingin animo masyarakat yang cukup positif itu semakin meningkat guna memaksimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan bea yang berasal dari kendaraan bermotor. Pasalnya sumber PAD Kaltara didominasi oleh setoran pajak kendaraan bermotor roda dua.

Lebih lanjut, berkaca pada realisasi hingga Mei 2018, capaian PAD Kaltara diproyeksikan dapat mencapai target pada 31 Desember 2018 mendatang. Tahun ini target PAD Kaltara sebesar Rp323 miliar.

“Kami optimis bisa tembus angka Rp360 miliar,” tutupnya dilansir Prokal Kaltara. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi