PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Program Pemutihan Kerek Setoran Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juni 2018 | 09:35 WIB
Program Pemutihan Kerek Setoran Pajak Kendaraan

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 30 tentang Pemutihan Kendaraan Bermotor dan Pergub Nomor 29 tahun 2018 tentang Mutasi Kendaraan Bermotor ke Kaltara mulai membuahkan hasil. Hal ini terlihat dari jumlah penerimaan pajak kendaraan di provinsi paling muda di Indonesia tersebut.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Busriansyah mengatakan Pergub tersebut dapat dikatakan efektif dongkrak penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

"Kenaikan capaian pajak di periode April dan Mei rata-rata sekitar 10%. Capaian tahun lalu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada April Rp21 miliar lebih. Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp23 miliar lebih," katanya, Senin (4/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Angkanya pun secara meyakinkan terus menunjukan kenaikan. Pada periode Mei capaian PKB mencapai Rp26 miliar dan BBNKB tembus hingga Rp31 miliar.

Busriansyah melanjutkan capaian hingga saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan untuk pajak kendaraan sejak pergub tersebut diberlakukan pada momen hari jadi ke-5 Kaltara pada 22 April lalu.

"Ini tandanya ada respons baik dari masyarakat terhadap kedua pergub itu,” ungkapnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Busriansyah ingin animo masyarakat yang cukup positif itu semakin meningkat guna memaksimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan bea yang berasal dari kendaraan bermotor. Pasalnya sumber PAD Kaltara didominasi oleh setoran pajak kendaraan bermotor roda dua.

Lebih lanjut, berkaca pada realisasi hingga Mei 2018, capaian PAD Kaltara diproyeksikan dapat mencapai target pada 31 Desember 2018 mendatang. Tahun ini target PAD Kaltara sebesar Rp323 miliar.

“Kami optimis bisa tembus angka Rp360 miliar,” tutupnya dilansir Prokal Kaltara. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?