Poster program pemberian diskon BPHTB.
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mengumumkan kembali memberikan insentif diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL BPN Kota Semarang. Diskon BPHTB PTSL ini diberikan hingga 29 Februari 2024.
"Kabar gembira untuk #sobatpajakdaerah. Pengajuan Diskon 30% BPHTB PTSL diperpanjang sampai 29 Februari 2024," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Sabtu (6/1/2024).
Pemkot Semarang memberikan insentif diskon BPHTB PTSL sebesar 30% sejak 1 Januari 2023, dan sudah beberapa kali diperpanjang hingga 29 Desember 2023. Kini, program tersebut kembali diberikan pada 2 Januari hingga 29 Februari 2024.
Meski demikian, insentif ini hanya diberikan melalui proses pengajuan permohonan karena tidak berlaku otomatis. Dalam hal ini, masyarakat peserta PTSL dapat mengajukan permohonan kepada customer service Bapenda di balai kota, pos pajak daerah wilayah I hingga IV, serta kantor kecamatan.
Masyarakat yang menjadi peserta PTSL diimbau segera memanfaatkan diskon tersebut. Beberapa berkas yang perlu disampaikan di antaranya dokumen kependudukan seperti KTP dan surat tanah.
Setelah memperoleh diskon BPHTB PTSL, masyarakat pun diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
"Yuk, segera ajukan permohonan diskonmu ya," bunyi keterangan foto yang diunggah.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai diskon BPHTB PTSL dapat menghubungi Bapenda melalui saluran telepon dan media sosial Bapenda Kota Semarang. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.