PROFIL PERPAJAKAN PERU

Profil Pajak Negara Lokasi Keberadaan Machu Picchu

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:57 WIB
Profil Pajak Negara Lokasi Keberadaan Machu Picchu

PERU atau Republik Peru adalah sebuah negara berdaulat yang terletak di Amerika Selatan bagian barat. Negera dengan sistem pemerintahan republik presidensial ini berbatasan dengan Ekuador dan Kolombia di utara, Brasil di timur, dan Chili di selatan.

Negara berpenduduk 33,1 juta jiwa ini merupakan surga wisata bagi pelancong yang gemar akan budaya kuno. Mulai dari peradaban Norte Chico – peradaban tertua di Benua Amerika – hingga Kerajaan Inca – yang populer karena keberadaan Machu Picchu – ada di Peru.

Selain itu, Peru juga masuk dalam daftar negara dengan keanekaragaman hayati terkaya di dunia. Dari sisi ekonomi, negara bermata uang peruvian sol (PEN) ini mencatatkan produk domestik bruto (PDB) senilai US$228.989 miliar pada 2019.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Sistem Perpajakan
HUKUM pajak Peru lebih menggunakan istilah ‘domisili’ daripada ‘residen’. Suatu entitas dianggap berdomisili di Peru apabila didirikan di Peru. Sementara itu, orang pribadi dianggap berdomisili di Peru apabila berada di negara tersebut selama lebih dari 183 hari kalender dalam periode 12 bulan.

Perusahaan yang berdomisili di Peru dikenakan pajak penghasilan (PPh) badan atas pendapatan dari seluruh dunia (worldwide income). Sementara itu, perusahaan dan cabang dari entitas asing dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang bersumber dari Peru.

Tarif PPh badan yang berlaku adalah sebesar 29,5%. Namun, terdapat tarif lebih rendah untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu di bawah rezim pajak khusus. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pertanian dikenakan PPh badan dengan tarif 15%.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Serupa dengan wajib pajak badan, orang pribadi yang berdomisili di Peru dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima dari seluruh dunia. Sementara itu, orang pribadi nondomisili dikenakan PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Peru.

Penghasilan kena pajak untuk orang pribadi diklasifikasikan dalam kategori tertentu, di antaranya penghasilan dari pekerjaan, jasa independen, dan modal (bunga, royalti, capital gain, dan penyewaan aset). Penghasilan bisnis yang diperoleh oleh orang pribadi tunduk pada rezim pajak perusahaan.

Penghasilan dari pekerjaan dikenakan tarif progresif dengan 5 rentang tarif. Pertama, tarif 8% untuk penghasilan hingga 5 UIT. Kedua, tarif 14% untuk penghasilan dari 6 UIT hingga 20 UIT. Ketiga, tarif 17% untuk penghasilan dari 21 UIT hingga 35 UIT.

Baca Juga:
Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Keempat, tarif 20% untuk penghasilan dari 36 UIT sampai dengan 45 UIT. Kelima, tarif 30% untuk penghasilan di atas 45 UIT. Adapun UIT atau unidad impositiva tributaria adalah indeks penyesuaian pajak yang nilainya disesuaikan setiap tahun oleh otoritas pajak. UIT untuk 2020 adalah senilai PEN4.300

Dari sisi withholding tax, dividen, royalti, dan bunga yang diterima perusahaan yang berdomisili di Peru tidak dikenakan pajak. Sementara itu, untuk dividen yang diterima perusahaan nondomisili dan orang pribadi, baik domisili maupun nondomisili, dikenakan pajak dengan tarif 5%.

Namun, tarif 5% tersebut berlaku untuk dividen yang didistribusikan dan diperoleh pada 2017 ke atas. Sementara itu, untuk dividen yang diperoleh sebelum 1 Januari 2015 dikenakan pajak 4,1%, dan dividen yang diperoleh dari 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2016 dikenakan tarif 6,8%.

Baca Juga:
Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

Bunga yang diterima orang pribadi domisili dikenakan pajak dengan tarif efektif 5%. Sementara itu, bunga yang diterima perusahaan ataupun orang pribadi nondomisili yang memenuhi persyaratan tertentu dikenakan tarif 4,99% dan yang tidak memenuhi persyaratan dikenakan tarif 30%.

Penghasilan dari royalti yang diterima orang pribadi domisili dikenakan pajak dengan tarif efektif 5%. Sementara itu, royalti yang diterima perusahaan ataupun orang pribadi nondomisili dikenakan tarif 30% PPN dipungut atas penjualan barang, penyediaan jasa, serta dan impor dengan tarif 18%.

Transaksi antara pihak yang berafiliasi atau antara wajib pajak Peru dengan entitas yang merupakan penduduk di yurisdiksi tax haven atau yurisdiksi nonkooperatif harus dilakukan dengan harga wajar. Ketentuan ini juga berlaku dalam transaksi dengan entitas yang penghasilannya tunduk pada rezim pajak preferensial.

Baca Juga:
Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

Apabila harga yang disepakati tidak wajar, otoritas pajak dapat menyesuaikan harga untuk keperluan pajak. Adapun yurisdiksi yang dianggap sebagai tax haven atau yurisdiksi nonkooperatif ditetapkan oleh otoritas pajak.

Terkait dengan thin capitalization rules, bunga yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam negeri tidak dapat dikurangkan jika melebihi ambang rasio pinjaman dan modal (debt-to-equity-ratio/DER) yang ditetapkan yaitu sebesar 3:1.

Namun, mulai 1 Januari 2021, ketentuan DER akan diganti dengan perbandingan bunga dengan EBITDA (earning before interest, tax, depreciation, and amortization). Di bawah aturan baru, bunga yang melebihi 30% dari EBITDA tahun pajak sebelumnya tidak dapat dikurangkan.

Baca Juga:
Begini Profil Pajak Kota Tempat Jam Gadang Berada

Ketentuan terkait dengan controlled foreign company (CFC) telah berlaku sejak 2013. Peru juga sudah memiliki aturan mengenai general anti avoidance rules (GAAR). Pada Februari 2020, otoritas pajak juga menerbitkan katalog ‘skema perencanaan pajak agresif’ versi pertama.

Katalog itu menyediakan daftar skema perencanaan pajak berisiko tinggi yang dapat menunjukkan potensi pelanggaran ketentuan pajak dan menjamin penerapan GAAR. Peru memiliki 7 perjanjian pajak bilateral yang berlaku dan telah menandatangani multilateral instrument (MLI) OECD pada 27 Juni 2018.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Jumat, 28 Juli 2023 | 11:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP