KINERJA FISKAL

Produksi Lambat, Cukai Hasil Tembakau Sanggup Tumbuh 18%

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Agustus 2021 | 08:45 WIB
Produksi Lambat, Cukai Hasil Tembakau Sanggup Tumbuh 18%

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari cukai hasil tembakau masih tumbuh 18,4% per Juli 2021.

Dengan realisasi cukai hasil tembakau per Juli tahun lalu yang sebesar Rp85,55 triliun, maka realisasi cukai hasil tembakau per Juli 2021 sekitar Rp101,29 triliun.

"Untuk cukai hasil tembakau pada Juli 2021 dipengaruhi oleh pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 93/2021 di mana kita melakukan relaksasi pelunasan cukai menjadi 3 bulanan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Meski penerimaan cukai hasil tembakau tumbuh hingga 18,4%, produksi produk-produk hasil tembakau sepanjang Januari hingga Juli 2021 tercatat hanya tumbuh sebesar 2,8%.

Tarif rata-rata tertimbang produk hasil tembakau juga tercatat hanya tumbuh 10,4%. Angka ini masih lebih rendah bila dibandingkan dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada PMK 198/2020 yang mencapai 12,5%.

"Artinya perusahaan rokok menjual di bawah dari harga banderolnya terutama pabrik rokok golongan I yang struktur tarifnya memang tinggi dan produksinya belum optimal," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Dengan penerimaan cukai serta bea masuk yang tumbuh positif dan bea keluar yang juga mampu tumbuh hingga 888,7%, penerimaan negara yang dikumpulkan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) per Juli 2021 mencapai Rp141,2 triliun atau 65,7% dari target APBN 2021 sebesar Rp215 triliun.

Pada outlook penerimaan kepabeanan 2021 yang tertuang pada Nota Keuangan RAPBN 2022, penerimaan kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai Rp233,37 triliun. Dengan demikian, terdapat potensi penerimaan kepabeanan dan cukai akan melampaui target yang telah ditetapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra