KINERJA FISKAL

Produksi Lambat, Cukai Hasil Tembakau Sanggup Tumbuh 18%

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Agustus 2021 | 08:45 WIB
Produksi Lambat, Cukai Hasil Tembakau Sanggup Tumbuh 18%

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari cukai hasil tembakau masih tumbuh 18,4% per Juli 2021.

Dengan realisasi cukai hasil tembakau per Juli tahun lalu yang sebesar Rp85,55 triliun, maka realisasi cukai hasil tembakau per Juli 2021 sekitar Rp101,29 triliun.

"Untuk cukai hasil tembakau pada Juli 2021 dipengaruhi oleh pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 93/2021 di mana kita melakukan relaksasi pelunasan cukai menjadi 3 bulanan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Meski penerimaan cukai hasil tembakau tumbuh hingga 18,4%, produksi produk-produk hasil tembakau sepanjang Januari hingga Juli 2021 tercatat hanya tumbuh sebesar 2,8%.

Tarif rata-rata tertimbang produk hasil tembakau juga tercatat hanya tumbuh 10,4%. Angka ini masih lebih rendah bila dibandingkan dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada PMK 198/2020 yang mencapai 12,5%.

"Artinya perusahaan rokok menjual di bawah dari harga banderolnya terutama pabrik rokok golongan I yang struktur tarifnya memang tinggi dan produksinya belum optimal," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Dengan penerimaan cukai serta bea masuk yang tumbuh positif dan bea keluar yang juga mampu tumbuh hingga 888,7%, penerimaan negara yang dikumpulkan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) per Juli 2021 mencapai Rp141,2 triliun atau 65,7% dari target APBN 2021 sebesar Rp215 triliun.

Pada outlook penerimaan kepabeanan 2021 yang tertuang pada Nota Keuangan RAPBN 2022, penerimaan kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai Rp233,37 triliun. Dengan demikian, terdapat potensi penerimaan kepabeanan dan cukai akan melampaui target yang telah ditetapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Senin, 20 Januari 2025 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Bakal Pungut Bea Masuk, Trump segera Bentuk External Revenue Service

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi