Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari cukai hasil tembakau masih tumbuh 18,4% per Juli 2021.
Dengan realisasi cukai hasil tembakau per Juli tahun lalu yang sebesar Rp85,55 triliun, maka realisasi cukai hasil tembakau per Juli 2021 sekitar Rp101,29 triliun.
"Untuk cukai hasil tembakau pada Juli 2021 dipengaruhi oleh pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 93/2021 di mana kita melakukan relaksasi pelunasan cukai menjadi 3 bulanan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (25/8/2021).
Meski penerimaan cukai hasil tembakau tumbuh hingga 18,4%, produksi produk-produk hasil tembakau sepanjang Januari hingga Juli 2021 tercatat hanya tumbuh sebesar 2,8%.
Tarif rata-rata tertimbang produk hasil tembakau juga tercatat hanya tumbuh 10,4%. Angka ini masih lebih rendah bila dibandingkan dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada PMK 198/2020 yang mencapai 12,5%.
"Artinya perusahaan rokok menjual di bawah dari harga banderolnya terutama pabrik rokok golongan I yang struktur tarifnya memang tinggi dan produksinya belum optimal," ujar Sri Mulyani.
Dengan penerimaan cukai serta bea masuk yang tumbuh positif dan bea keluar yang juga mampu tumbuh hingga 888,7%, penerimaan negara yang dikumpulkan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) per Juli 2021 mencapai Rp141,2 triliun atau 65,7% dari target APBN 2021 sebesar Rp215 triliun.
Pada outlook penerimaan kepabeanan 2021 yang tertuang pada Nota Keuangan RAPBN 2022, penerimaan kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai Rp233,37 triliun. Dengan demikian, terdapat potensi penerimaan kepabeanan dan cukai akan melampaui target yang telah ditetapkan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.