KINERJA FISKAL

Produksi Lambat, Cukai Hasil Tembakau Sanggup Tumbuh 18%

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Agustus 2021 | 08:45 WIB
Produksi Lambat, Cukai Hasil Tembakau Sanggup Tumbuh 18%

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari cukai hasil tembakau masih tumbuh 18,4% per Juli 2021.

Dengan realisasi cukai hasil tembakau per Juli tahun lalu yang sebesar Rp85,55 triliun, maka realisasi cukai hasil tembakau per Juli 2021 sekitar Rp101,29 triliun.

"Untuk cukai hasil tembakau pada Juli 2021 dipengaruhi oleh pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 93/2021 di mana kita melakukan relaksasi pelunasan cukai menjadi 3 bulanan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Meski penerimaan cukai hasil tembakau tumbuh hingga 18,4%, produksi produk-produk hasil tembakau sepanjang Januari hingga Juli 2021 tercatat hanya tumbuh sebesar 2,8%.

Tarif rata-rata tertimbang produk hasil tembakau juga tercatat hanya tumbuh 10,4%. Angka ini masih lebih rendah bila dibandingkan dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada PMK 198/2020 yang mencapai 12,5%.

"Artinya perusahaan rokok menjual di bawah dari harga banderolnya terutama pabrik rokok golongan I yang struktur tarifnya memang tinggi dan produksinya belum optimal," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Dengan penerimaan cukai serta bea masuk yang tumbuh positif dan bea keluar yang juga mampu tumbuh hingga 888,7%, penerimaan negara yang dikumpulkan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) per Juli 2021 mencapai Rp141,2 triliun atau 65,7% dari target APBN 2021 sebesar Rp215 triliun.

Pada outlook penerimaan kepabeanan 2021 yang tertuang pada Nota Keuangan RAPBN 2022, penerimaan kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai Rp233,37 triliun. Dengan demikian, terdapat potensi penerimaan kepabeanan dan cukai akan melampaui target yang telah ditetapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja