PAKISTAN

Produk Ekspor Afghanistan Dibebaskan dari Pajak dan Bea Masuk

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 November 2021 | 15:30 WIB
Produk Ekspor Afghanistan Dibebaskan dari Pajak dan Bea Masuk

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pemerintah Pakistan memutuskan untuk memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas produk-produk yang diimpor dari Afghanistan.

Menteri Komunikasi Pakistan Chaudhry Fawad Hussain mengatakan pembebasan bea masuk diperlukan untuk membantu perekonomian Afghanistan yang memburuk.

"Langkah-langkah telah diambil untuk membantu kegiatan ekspor dari Afghanistan. Kami telah memangkas semua pajak atas ekspor yang berasal dari Afghanistan," ujar Hussain, dikutip Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Aturan Nilai Lain dan Besaran Tertentu sebagai DPP PPN, Unduh di Sini!

Selain membebaskan produk ekspor Afghanistan dari bea masuk dan seluruh jenis pajak, Pakistan juga berencana untuk mengirimkan roti dan nasi sebagai bentuk bantuan kemanusiaan.

Hussain menjelaskan saat ini terdapat 23 juta orang Afghanistan yang menderita malnutrisi. Krisis pangan di Afghanistan diperkirakan akan memburuk seiring makin dekatnya musim dingin.

"Kami akan mengambil langkah yang dimungkinkan untuk membantu rakyat Afghanistan. Kami telah menyiapkan dana untuk penyaluran sumbangan," ujar Hussain seperti dilansir thenews.com.pk.

Baca Juga:
PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sebelumnya, Pakistan telah memberikan insentif pembebasan PPN atas buah-buahan yang diimpor dari Afganistan. Kebijakan tersebut adalah perintah langsung dari Perdana Menteri Imran Khan untuk membantu petani dan pedagang di Afghanistan.

Kebijakan pembebasan PPN atas impor produk buah-buahan ini akan meringankan beban petani di Afghanistan mengingat sebelumnya tarif PPN impor yang dikenakan oleh Pakistan mencapai 17%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit