PAKISTAN

Produk Ekspor Afghanistan Dibebaskan dari Pajak dan Bea Masuk

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 November 2021 | 15:30 WIB
Produk Ekspor Afghanistan Dibebaskan dari Pajak dan Bea Masuk

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pemerintah Pakistan memutuskan untuk memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas produk-produk yang diimpor dari Afghanistan.

Menteri Komunikasi Pakistan Chaudhry Fawad Hussain mengatakan pembebasan bea masuk diperlukan untuk membantu perekonomian Afghanistan yang memburuk.

"Langkah-langkah telah diambil untuk membantu kegiatan ekspor dari Afghanistan. Kami telah memangkas semua pajak atas ekspor yang berasal dari Afghanistan," ujar Hussain, dikutip Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain membebaskan produk ekspor Afghanistan dari bea masuk dan seluruh jenis pajak, Pakistan juga berencana untuk mengirimkan roti dan nasi sebagai bentuk bantuan kemanusiaan.

Hussain menjelaskan saat ini terdapat 23 juta orang Afghanistan yang menderita malnutrisi. Krisis pangan di Afghanistan diperkirakan akan memburuk seiring makin dekatnya musim dingin.

"Kami akan mengambil langkah yang dimungkinkan untuk membantu rakyat Afghanistan. Kami telah menyiapkan dana untuk penyaluran sumbangan," ujar Hussain seperti dilansir thenews.com.pk.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sebelumnya, Pakistan telah memberikan insentif pembebasan PPN atas buah-buahan yang diimpor dari Afganistan. Kebijakan tersebut adalah perintah langsung dari Perdana Menteri Imran Khan untuk membantu petani dan pedagang di Afghanistan.

Kebijakan pembebasan PPN atas impor produk buah-buahan ini akan meringankan beban petani di Afghanistan mengingat sebelumnya tarif PPN impor yang dikenakan oleh Pakistan mencapai 17%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan