INDIA

Produk Deposito Kurang Laku, Asosiasi Bank Minta Relaksasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Januari 2022 | 18:00 WIB
Produk Deposito Kurang Laku, Asosiasi Bank Minta Relaksasi Pajak

Ilustrasi. Seorang tukang cukur mewarnai angka 2022 setelah memotong rambut seorang pria untuk menyambut tahun baru yang akan datang, di sebuah tempat pangkas rambut di Ahmedabad, India, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave/aww/sa.

NEW DELHI, DDTCNews – Asosiasi bank di India resmi mengajukan usulan kepada pemerintah untuk menurunkan tenor flat deposito (FD) atau deposito tetap menjadi 3 tahun dalam skema pemberian pembebasan pajak.

Indian Banks Association (IBA) menyebut keringanan pajak saat ini hanya diberikan kepada investor yang berinvestasi di FD dengan tenor selama 5 tahun. Menurutnya, skema insentif atas FD tersebut kurang menarik jika dibandingkan dengan produk keuangan lainnya.

“Keringanan pajak atas FD saat ini kurang menarik. Apabila periode penguncian dikurangi, produk FD bisa lebih menarik dan dapat memberikan lebih banyak dana ke bank," sebut IBA dikutip dari business-standard.com, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan 1961 Bagian 80C, investor mendapat keringanan pajak apabila berinvestasi di FD dalam jangka waktu 5 tahun. IBA menyarankan tenor investasi FD diubah cukup menjadi 3 tahun saja.

IBA memprediksi pengurangan periode tersebut menjadi 3 tahun akan membuat produk FD menjadi lebih menarik bagi masyarakat. Dengan daya tarik yang meningkat, dana yang terkumpul oleh bank dari masyarakat menjadi lebih banyak.

Di samping itu, IBA juga mengharapkan insentif berupa pengurangan pajak atau depresiasi tambahan untuk pengeluaran yang dilakukan pada kegiatan inklusi keuangan dan promosi perbankan digital.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Beberapa insentif khusus berupa pengurangan pajak khusus atau tambahan depresiasi (misal 125%) ke atas pengeluaran modal aktual yang dilakukan pada kegiatan tersebut diharapkan dapat disediakan," jelas IBA.

Selain itu, IBA juga meminta proses banding terkait dengan sengketa pajak dilakukan secara cepat. Menurutnya, perlu ada lembaga sengketa khusus yang dibentuk untuk penyelesaian proses banding antara bank dengan instansi pemerintah. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak