AKSES LAYANAN KEUANGAN

Presiden Pimpin Langsung Dewan Nasional Keuangan Inklusif

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 September 2016 | 17:15 WIB
Presiden Pimpin Langsung Dewan Nasional Keuangan Inklusif

Presiden Joko Widodo (tengah) (Foto: Setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak langsung sebagai Ketua dalam jajaran keanggotaan Dewan Nasional Keuangan Inklusif. Keputusan ini diatur melalui Praturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Nasional diduduki Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sedangkan, Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution menjadi Ketua Harian, disusul dengan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang menjadi Wakil Ketua Harian I dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad yang ditetapkan sebagai Wakil Ketua Harian II.

“Tugas dewan nasional adalah melakukan koordinasi dan sinkroniasasi pelaksanaan SNKI, mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI, dan melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan SNKI,” ungkap beleid tersebut.

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Dewan Nasional memiliki wewenang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan pihak lainnya sesuai dengan kebutuhan kerjanya.

Dewan Nasional juga akan dibantu 8 kelompok kerja dan sekretariat yang berasal dari salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Pemerintah memastikan semua biaya yang diperlukan Dewan Nasional dalam menjalankan tugasnya akan ditanggung anggaran di Kemenko Perekonomian dan pendanaan yang sah.

Baca Juga:
Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Perpres tersebut yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly pada 7 September 2016.

SNKI sendiri merupakan upaya pemerintah memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap layanan keuangan. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan serta mengurangi kesenjangan ekonomi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:00 WIB ASET KRIPTO

Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?