PELAYANAN INVESTASI

Presiden Minta 40 Peraturan Menteri Dicabut

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 14:45 WIB
Presiden Minta 40 Peraturan Menteri Dicabut

Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTNews— Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kepada seluruh menteri kabinet Indonesia Maju untuk mencabut sedikitnya 40 peraturan menteri selambat-lambatnya sampai akhir Desember 2019.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan ke-40 peraturan menteri itu dianggap menghambat hal yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha, termasuk perizinan-perizinan yang tersebar di beberapa kementerian.

Pada saat bersamaan, sambung Pramono, Presiden juga telah memutuskan kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan lagi di tangan kementerian/lembaga (KL).

Baca Juga:
Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

“Sekali lagi, kewenangan perizinan menjadi tanggung jawab sepenuhnya BKPM,” kata Seskab tanpa memerinci peraturan itu, dalam keterangan pers kepada wartawan seusai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).

Pramono Anung mengatakan terkait dengan upaya meningkatkan peringkat kemudahan berusaha yang ditetapkan oleh Bank Dunia setiap tahun, pihaknya sebenarnya telah membuat surat secara resmi kepada BKPM untuk mengelola kewenangan perizinan investasi tersebut.

Dengan kewenangan sepenuhnya diberikan kepada Kepala BKPM, menurut Seskab, maka ditargetkan pada 2021 peringkat kemudahan Indonesia berada pada peringkat ke-50, dan kemudian mengarah kepada ke level 40. Saat ini, peringkat kemudahan berusaha berada pada level 73, turun dari tahun sebelumnya 72.

Baca Juga:
BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Seskab menambahkan Presiden karena itu meminta ada reformasi pelayanan investasi di BKPM, sehingga dapat memudahkan investor, yang pada akhirnya akan menggerakkan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.

Pramono mencontohkan Menteri Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan perizinan yang berkaitan dengan kapal yang ada di beberapa kementerian ke BKPM. Selanjutnya, prosedur dan pelayanan perizinan itu akan dipusatkan di satu lembaga.

Dengan demikian, tidak ada lagi investor yang dalam mengurus izinnya harus bolak-balik pergi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, lalu ke Kementerian Perhubungan, ke kementerian yang lain, ke BKPM, dan sebagainya.

“Jadi dibuatkan di satu pintu, karena memang dalam kondisi dunia yang seperti ini. Tidak mungkin kita bergerak maju kalau hambatan di dalam internal pemerintahan ini masih ada,” kata Pramono Anung seperti dilansir laman resmi setkab.go.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Desember 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:30 WIB INSENTIF PAJAK

BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Selasa, 03 Desember 2024 | 17:19 WIB INSENTIF FISKAL

Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2025, Insentif Tambahan Disiapkan

Minggu, 24 November 2024 | 14:00 WIB REALISASI INVESTASI

Ada Komitmen Investasi Asing US$8,5 Miliar, BKPM Segera Tindaklanjuti

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?