PELAYANAN INVESTASI

Presiden Minta 40 Peraturan Menteri Dicabut

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 14:45 WIB
Presiden Minta 40 Peraturan Menteri Dicabut

Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTNews— Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kepada seluruh menteri kabinet Indonesia Maju untuk mencabut sedikitnya 40 peraturan menteri selambat-lambatnya sampai akhir Desember 2019.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan ke-40 peraturan menteri itu dianggap menghambat hal yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha, termasuk perizinan-perizinan yang tersebar di beberapa kementerian.

Pada saat bersamaan, sambung Pramono, Presiden juga telah memutuskan kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan lagi di tangan kementerian/lembaga (KL).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

“Sekali lagi, kewenangan perizinan menjadi tanggung jawab sepenuhnya BKPM,” kata Seskab tanpa memerinci peraturan itu, dalam keterangan pers kepada wartawan seusai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).

Pramono Anung mengatakan terkait dengan upaya meningkatkan peringkat kemudahan berusaha yang ditetapkan oleh Bank Dunia setiap tahun, pihaknya sebenarnya telah membuat surat secara resmi kepada BKPM untuk mengelola kewenangan perizinan investasi tersebut.

Dengan kewenangan sepenuhnya diberikan kepada Kepala BKPM, menurut Seskab, maka ditargetkan pada 2021 peringkat kemudahan Indonesia berada pada peringkat ke-50, dan kemudian mengarah kepada ke level 40. Saat ini, peringkat kemudahan berusaha berada pada level 73, turun dari tahun sebelumnya 72.

Baca Juga:
Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Seskab menambahkan Presiden karena itu meminta ada reformasi pelayanan investasi di BKPM, sehingga dapat memudahkan investor, yang pada akhirnya akan menggerakkan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.

Pramono mencontohkan Menteri Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan perizinan yang berkaitan dengan kapal yang ada di beberapa kementerian ke BKPM. Selanjutnya, prosedur dan pelayanan perizinan itu akan dipusatkan di satu lembaga.

Dengan demikian, tidak ada lagi investor yang dalam mengurus izinnya harus bolak-balik pergi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, lalu ke Kementerian Perhubungan, ke kementerian yang lain, ke BKPM, dan sebagainya.

“Jadi dibuatkan di satu pintu, karena memang dalam kondisi dunia yang seperti ini. Tidak mungkin kita bergerak maju kalau hambatan di dalam internal pemerintahan ini masih ada,” kata Pramono Anung seperti dilansir laman resmi setkab.go.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Rosan: Investasi Harus Ditingkatkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN