EFEK VIRUS CORONA

Presiden Jokowi: PPh UMKM Jadi 0% Mulai April 2020

Dian Kurniati | Rabu, 29 April 2020 | 14:37 WIB
Presiden Jokowi: PPh UMKM Jadi 0% Mulai April 2020

Presiden Jokowi saat memberikan pengantar dalam rapat terbatas mengenai lanjutan pembahasan program mitigasi dampak Covid-19 terhadap UMKM, Rabu (29/4/2020). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pembebasan pajak selama 6 bulan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona berlaku mulai April sampai September 2020.

Jokowi mengatakan pembebasan pajak hanya berlaku untuk UMKM yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, yang selama ini menikmati pajak penghasilan (PPh) final 0,5%. Selama ini, tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.23/2018.

"Insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Saya kira di sini pemerintah telah turunkan tarif PPh final dari 0,5% menjadi 0% selama 6 bulan. Dimulai dari April sampai September 2020," katanya dalam rapat terbatas melalui konferensi video, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Hingga saat ini, belum ada beleid yang mengamanatkan pembebasan PPh untuk pelaku UMKM. Dari paparan otoritas fiskal sebelumnya, pembebasan PPh ini diperkirakan mencapai Rp2,45 triliun. Simak artikel ‘Estimasi Nilai Insentif Pajak untuk Respons Pandemi Covid-19’.

Jokowi mengatakan pembebasan PPh menjadi salah satu skema bantuan untuk UMKM agar mampu bertahan di tengah pandemi virus Corona. Dia berharap para pelaku UMKM tetap bisa berproduksi dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain pembebasan PPh final, Jokowi menyebut masih memiliki empat skema besar lain untuk membantu UMKM. Skema pertama berupa pemberian bantuan sosial baik program keluarga harapan (PKH), paket sembako, bantuan langsung tunai (BLT), BLT desa, pembebasan/pengurangan tarif listrik, dan kartu prakerja. Namun, bantuan tersebut hanya berlaku untuk pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan terdampak virus Corona.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Skema kedua, relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM, baik dengan penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit Ultra Mikro atau UMi, maupun PNM Mekaar. Ada pula penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro penerima kredit dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir, serta bantuan permodalan dari beberapa kementerian.

Skema ketiga, perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Jokowi menyebutnya sebagai bantuan modal kerja darurat. Hal ini dikarenakan selain 41 juta pelaku UMKM yang sudah tersambung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan, masih ada 23 juta UMKM lain yang belum pernah mendapatkan pembiayaan.

"Karena itu yang 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan modal kerja. Bagi yang bankable penyalurannya akan melalui perluasan program KUR, sedangkan yang tidak bankable, penyalurannya bisa lewat UMi, lewat Mekaar, maupun skema program lainnya," katanya.

Skema terakhir, Jokowi ingin kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah menjadi buffer dalam ekosistem usaha UMKM, terutama pada tahap awal pemulihan pascapandemi virus Corona. Menurutnya, BUMN maupun BUMD bisa menjadi off-taker bagi hasil produksi para pelaku UMKM, misalnya yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, kuliner, hingga industri rumah tangga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029