EFEK VIRUS CORONA

Presiden Jokowi: PPh UMKM Jadi 0% Mulai April 2020

Dian Kurniati | Rabu, 29 April 2020 | 14:37 WIB
Presiden Jokowi: PPh UMKM Jadi 0% Mulai April 2020

Presiden Jokowi saat memberikan pengantar dalam rapat terbatas mengenai lanjutan pembahasan program mitigasi dampak Covid-19 terhadap UMKM, Rabu (29/4/2020). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pembebasan pajak selama 6 bulan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona berlaku mulai April sampai September 2020.

Jokowi mengatakan pembebasan pajak hanya berlaku untuk UMKM yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, yang selama ini menikmati pajak penghasilan (PPh) final 0,5%. Selama ini, tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.23/2018.

"Insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Saya kira di sini pemerintah telah turunkan tarif PPh final dari 0,5% menjadi 0% selama 6 bulan. Dimulai dari April sampai September 2020," katanya dalam rapat terbatas melalui konferensi video, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga:
PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Hingga saat ini, belum ada beleid yang mengamanatkan pembebasan PPh untuk pelaku UMKM. Dari paparan otoritas fiskal sebelumnya, pembebasan PPh ini diperkirakan mencapai Rp2,45 triliun. Simak artikel ‘Estimasi Nilai Insentif Pajak untuk Respons Pandemi Covid-19’.

Jokowi mengatakan pembebasan PPh menjadi salah satu skema bantuan untuk UMKM agar mampu bertahan di tengah pandemi virus Corona. Dia berharap para pelaku UMKM tetap bisa berproduksi dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain pembebasan PPh final, Jokowi menyebut masih memiliki empat skema besar lain untuk membantu UMKM. Skema pertama berupa pemberian bantuan sosial baik program keluarga harapan (PKH), paket sembako, bantuan langsung tunai (BLT), BLT desa, pembebasan/pengurangan tarif listrik, dan kartu prakerja. Namun, bantuan tersebut hanya berlaku untuk pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan terdampak virus Corona.

Baca Juga:
DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Skema kedua, relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM, baik dengan penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit Ultra Mikro atau UMi, maupun PNM Mekaar. Ada pula penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro penerima kredit dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir, serta bantuan permodalan dari beberapa kementerian.

Skema ketiga, perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Jokowi menyebutnya sebagai bantuan modal kerja darurat. Hal ini dikarenakan selain 41 juta pelaku UMKM yang sudah tersambung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan, masih ada 23 juta UMKM lain yang belum pernah mendapatkan pembiayaan.

"Karena itu yang 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan modal kerja. Bagi yang bankable penyalurannya akan melalui perluasan program KUR, sedangkan yang tidak bankable, penyalurannya bisa lewat UMi, lewat Mekaar, maupun skema program lainnya," katanya.

Skema terakhir, Jokowi ingin kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah menjadi buffer dalam ekosistem usaha UMKM, terutama pada tahap awal pemulihan pascapandemi virus Corona. Menurutnya, BUMN maupun BUMD bisa menjadi off-taker bagi hasil produksi para pelaku UMKM, misalnya yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, kuliner, hingga industri rumah tangga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB