PRANCIS

Prancis Mulai Tagih Pajak Digital ke Facebook dan Amazon

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 November 2020 | 11:30 WIB
Prancis Mulai Tagih Pajak Digital ke Facebook dan Amazon

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – Otoritas pajak Prancis membuka saluran komunikasi terhadap perusahaan digital multinasional asal Amerika Serikat (AS) untuk mulai membayar pajak layanan digital (digital services tax/DST) pada tahun fiskal 2020.

Jubir Kemenkeu Prancis mengatakan perusahaan seperti Facebook dan Amazon merupakan contoh entitas bisnis yang mulai ditagih DST dengan tarif 3% untuk operasional di pasar domestik pada tahun ini. Jumlah tagihan pajak tersebut mencapai jutaan euro.

"Perusahaan seperti Facebook dan Amazon telah menerima komunikasi dari otoritas Prancis dalam beberapa hari terakhir yang intinya menuntut pembayaran pajak untuk tahun 2020," katanya, dikutip Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Permintaan pembayaran DST dari perusahaan digital multinasional ini menegaskan posisi Prancis untuk mengakhiri kesepakatan dengan AS untuk menunda penerapan aksi unilateral sampai tercapai konsensus global.

Dengan kata lain, Pemerintah Prancis kemungkinan besar akan kembali berseteru dengan AS di tengah periode transisi kepemimpinan dari Donald Trump ke Joe Biden.

Pemerintah Prancis menyatakan penerapan DST menjadi kebutuhan mendesak tahun ini. Di sisi lain, perusahaan digital saat ini mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dan dinilai belum membayar pajak dengan adil di negara tempat beroperasi dan menghasilkan laba.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

"Kami tidak bisa menunggu lebih lama lagi dan perusahaan teknologi adalah pemenang besar saat pandemi Covid-19. Omzet mereka melonjak, tetapi masih belum membayar pajak dengan adil," tutur jubir Kemenkeu.

Sementara itu, Wakil Ketua Kebijakan Pajak dari US National Foreign Trade Council Cathy Schultz menilai keputusan Prancis tersebut merupakan imbas dari nihilnya kesepakatan internasional terkait dengan pajak digital.

Menurutnya, proses transisi kekuasaan di AS tidak akan menghalangi aksi balasan terhadap kebijakan DST Prancis. Setidaknya aksi balasan akan segera diterapkan dengan memberlakukan bea masuk 25% untuk komoditas Prancis yang di ekspor ke AS seperti perhiasan dan produk tas.

"Semua orang telah bersandar cukup keras pada OECD dan saat ini kami membutuhkan kesepakatan. Jika tidak ada kesepakatan hal seperti ini [aksi unilateral] akan merajalela dan mengakibatkan lebih banyak perang dagang," tuturnya seperti dilansir Financial Times. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?