KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Praktik Impor Ilegal Bikin Negara Rugi, Mendag Perketat Pengawasan

Dian Kurniati | Selasa, 19 September 2023 | 11:30 WIB
Praktik Impor Ilegal Bikin Negara Rugi, Mendag Perketat Pengawasan

Ilustrasi. Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi (tengah) bersama Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari (kiri) dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti produk impor ilegal yang disita di kawasan pertokoan Greenland, Batam, Kepulauan Riau, Senin (7/8/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap masuknya barang impor ilegal.

Zulkifli mengatakan praktik impor ilegal akan menimbulkan kerugian pada negara. Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjutnya, praktik impor ilegal harus diberantas.

"Impor ilegal tidak membayar pajak dan merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, menjadi perhatian pemerintah untuk terus mengadakan pengawasan," katanya, dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Zulkifli mengatakan kebijakan dan pengaturan impor telah diatur dalam Permendag 20/2021 s.t.d.d. Permendag 25/2022. Permendag itu mengatur berbagai aspek soal kegiatan impor seperti persyaratan importir, tata cara permohonan perizinan, penerbitan perizinan impor, penetapan barang yang dibatasi impor, kewajiban importir, sanksi, dan pengawasannya.

Importir yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar dapat dijatuhi sanksi, mulai dari peringatan secara elektronik, penangguhan pelayanan, hingga pencabutan izin.

Pengaturan soal impor juga diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, seperti mekanisme pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Zulkifli lantas mengimbau pelaku usaha untuk selalu tertib dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan. Imbauan ini utamanya ditujukan kepada pelaku usaha di bidang usaha yang membutuhkan perizinan khusus.

Dia pun menegaskan pemerintah siap memfasilitasi pelayanan perizinan dan membantu para pelaku usaha dengan berbagai kemudahan.

"Komitmen ini diwujudkan antara lain melalui kemudahan dalam pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, penyingkatan waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha," ujarnya.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kemarin, Zulkifli telah memimpin pemusnahan minuman beralkohol dan barang hasil pengawasan post border senilai Rp7 miliar di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan. Menurutnya, pemusnahan ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam memberantas barang ilegal.

Di bidang impor, BPTN pada periode Januari hingga Agustus 2023 mendapati ada importir yang melakukan pelanggaran antara lain berupa tidak memiliki izin tipe, Laporan Surveyor (LS), serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra