KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Praktik Impor Ilegal Bikin Negara Rugi, Mendag Perketat Pengawasan

Dian Kurniati | Selasa, 19 September 2023 | 11:30 WIB
Praktik Impor Ilegal Bikin Negara Rugi, Mendag Perketat Pengawasan

Ilustrasi. Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi (tengah) bersama Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari (kiri) dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti produk impor ilegal yang disita di kawasan pertokoan Greenland, Batam, Kepulauan Riau, Senin (7/8/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap masuknya barang impor ilegal.

Zulkifli mengatakan praktik impor ilegal akan menimbulkan kerugian pada negara. Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjutnya, praktik impor ilegal harus diberantas.

"Impor ilegal tidak membayar pajak dan merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, menjadi perhatian pemerintah untuk terus mengadakan pengawasan," katanya, dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Zulkifli mengatakan kebijakan dan pengaturan impor telah diatur dalam Permendag 20/2021 s.t.d.d. Permendag 25/2022. Permendag itu mengatur berbagai aspek soal kegiatan impor seperti persyaratan importir, tata cara permohonan perizinan, penerbitan perizinan impor, penetapan barang yang dibatasi impor, kewajiban importir, sanksi, dan pengawasannya.

Importir yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar dapat dijatuhi sanksi, mulai dari peringatan secara elektronik, penangguhan pelayanan, hingga pencabutan izin.

Pengaturan soal impor juga diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, seperti mekanisme pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Zulkifli lantas mengimbau pelaku usaha untuk selalu tertib dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan. Imbauan ini utamanya ditujukan kepada pelaku usaha di bidang usaha yang membutuhkan perizinan khusus.

Dia pun menegaskan pemerintah siap memfasilitasi pelayanan perizinan dan membantu para pelaku usaha dengan berbagai kemudahan.

"Komitmen ini diwujudkan antara lain melalui kemudahan dalam pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, penyingkatan waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha," ujarnya.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Kemarin, Zulkifli telah memimpin pemusnahan minuman beralkohol dan barang hasil pengawasan post border senilai Rp7 miliar di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan. Menurutnya, pemusnahan ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam memberantas barang ilegal.

Di bidang impor, BPTN pada periode Januari hingga Agustus 2023 mendapati ada importir yang melakukan pelanggaran antara lain berupa tidak memiliki izin tipe, Laporan Surveyor (LS), serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China