KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Praktik Impor Ilegal Bikin Negara Rugi, Mendag Perketat Pengawasan

Dian Kurniati | Selasa, 19 September 2023 | 11:30 WIB
Praktik Impor Ilegal Bikin Negara Rugi, Mendag Perketat Pengawasan

Ilustrasi. Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi (tengah) bersama Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari (kiri) dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti produk impor ilegal yang disita di kawasan pertokoan Greenland, Batam, Kepulauan Riau, Senin (7/8/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap masuknya barang impor ilegal.

Zulkifli mengatakan praktik impor ilegal akan menimbulkan kerugian pada negara. Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjutnya, praktik impor ilegal harus diberantas.

"Impor ilegal tidak membayar pajak dan merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, menjadi perhatian pemerintah untuk terus mengadakan pengawasan," katanya, dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Zulkifli mengatakan kebijakan dan pengaturan impor telah diatur dalam Permendag 20/2021 s.t.d.d. Permendag 25/2022. Permendag itu mengatur berbagai aspek soal kegiatan impor seperti persyaratan importir, tata cara permohonan perizinan, penerbitan perizinan impor, penetapan barang yang dibatasi impor, kewajiban importir, sanksi, dan pengawasannya.

Importir yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar dapat dijatuhi sanksi, mulai dari peringatan secara elektronik, penangguhan pelayanan, hingga pencabutan izin.

Pengaturan soal impor juga diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, seperti mekanisme pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Zulkifli lantas mengimbau pelaku usaha untuk selalu tertib dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan. Imbauan ini utamanya ditujukan kepada pelaku usaha di bidang usaha yang membutuhkan perizinan khusus.

Dia pun menegaskan pemerintah siap memfasilitasi pelayanan perizinan dan membantu para pelaku usaha dengan berbagai kemudahan.

"Komitmen ini diwujudkan antara lain melalui kemudahan dalam pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, penyingkatan waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha," ujarnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kemarin, Zulkifli telah memimpin pemusnahan minuman beralkohol dan barang hasil pengawasan post border senilai Rp7 miliar di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan. Menurutnya, pemusnahan ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam memberantas barang ilegal.

Di bidang impor, BPTN pada periode Januari hingga Agustus 2023 mendapati ada importir yang melakukan pelanggaran antara lain berupa tidak memiliki izin tipe, Laporan Surveyor (LS), serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN