PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Sisa Hitungan Hari, Mending Ikut atau Pembetulan SPT Tahunan Saja?

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juni 2022 | 15:30 WIB
PPS Sisa Hitungan Hari, Mending Ikut atau Pembetulan SPT Tahunan Saja?

Laman hitung mundur PPS yang disediakan Ditjen Pajak. (per 21 Juni 2022, 14.33 WIB)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki pilihan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau cukup melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan apabila masih terdapat harta yang belum dilaporkan.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana mengatakan mengatakan pembetulan SPT dapat dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 8 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pembetulan tersebut dapat dilakukan sepanjang DJP belum memulai tindakan pemeriksaan.

"Tetap bisa kok wajib pajak melakukan pilihan pembetulan. Silakan lakukan pembetulan apabila dirasa itu memungkinkan," katanya dalam forum Yudha Keling Twitter Space bersama @DitjenPajakRI, dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Bima mengatakan wajib pajak dapat melakukan pembetulan atas kekeliruan yang terdapat SPT Tahunannya. Di sisi lain, wajib pajak juga harus membayar sanksi administrasi berupa bunga apabila pembetulan SPT yang dilakukan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.

Dengan ketentuan tersebut, dia menilai keikutsertaan wajib pajak dalam PPS menjadi lebih memudahkan. Pasalnya, wajib pajak juga tidak perlu lagi menelisik sumber hartanya pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kalau saran mudahnya, kita tidak perlu melihat lagi 2016 ada penghasilan apa, uangnya sudah ke mana, jadinya bingung. Memang inilah gunanya PPS, ikut saja, mudah," ujarnya.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Bima menambahkan penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut juga hanya selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha