PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Sisa Hitungan Hari, Mending Ikut atau Pembetulan SPT Tahunan Saja?

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juni 2022 | 15:30 WIB
PPS Sisa Hitungan Hari, Mending Ikut atau Pembetulan SPT Tahunan Saja?

Laman hitung mundur PPS yang disediakan Ditjen Pajak. (per 21 Juni 2022, 14.33 WIB)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki pilihan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau cukup melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan apabila masih terdapat harta yang belum dilaporkan.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana mengatakan mengatakan pembetulan SPT dapat dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 8 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pembetulan tersebut dapat dilakukan sepanjang DJP belum memulai tindakan pemeriksaan.

"Tetap bisa kok wajib pajak melakukan pilihan pembetulan. Silakan lakukan pembetulan apabila dirasa itu memungkinkan," katanya dalam forum Yudha Keling Twitter Space bersama @DitjenPajakRI, dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Bima mengatakan wajib pajak dapat melakukan pembetulan atas kekeliruan yang terdapat SPT Tahunannya. Di sisi lain, wajib pajak juga harus membayar sanksi administrasi berupa bunga apabila pembetulan SPT yang dilakukan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.

Dengan ketentuan tersebut, dia menilai keikutsertaan wajib pajak dalam PPS menjadi lebih memudahkan. Pasalnya, wajib pajak juga tidak perlu lagi menelisik sumber hartanya pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kalau saran mudahnya, kita tidak perlu melihat lagi 2016 ada penghasilan apa, uangnya sudah ke mana, jadinya bingung. Memang inilah gunanya PPS, ikut saja, mudah," ujarnya.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Bima menambahkan penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut juga hanya selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra