KP2KP REMBANG

PPS Segera Rampung, DJP Kejar Sosialisasi ke Kepala Desa Hingga Dokter

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2022 | 16:30 WIB
PPS Segera Rampung, DJP Kejar Sosialisasi ke Kepala Desa Hingga Dokter

Poster PPS DJP.

REMBANG, DDTCNews - Periode pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) bakal berakhir besok, 30 Juni 2022. Sejalan dengan itu, unit-unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) makin menggencarkan kegiatan sosialisasi guna meningkatkan kepesertaan wajib pajak dalam PPS.

KP2KP Rembang di Jawa Tengah misalnya, mengundang seluruh kepala desa di kabupaten tersebut untuk mengikuti pemaparan tentang PPS. Melalui kegiatan ini, petugas menyampaikan informasi mengenai serba-serbi PPS seperti tata cara mengikutinya, manfaat, dan jenis kebijakan yang ada.

"Saya berharap dengan terselenggaranya acara ini timbul kesadaran kepala desa se-Kabupaten Rembang untuk turut berpartisipasi mengikuti PPS. Saya juga berharap adanya peningkatan kepatuhan dalam kewajiban perpajakan yang lain," ujar Kepala KPP Pratama Pati Paulus Sutjipto, dilansir pajak.go.id, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian di Kalimantan Tengah, KPP Pratama Pangkalanbun mengundang wajib pajak yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi untuk mengikuti sosialisasi PPS. Organisasi profesi yang diundang antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

"Para peserta diberikan pemahaman bahwa PPS ini merupakan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh Final berdasarkan pengungkapan harta," kata Kepala KPP Pratama Pangkalanbun Dahlia.

Ini bukan kali pertama otoritas pajak menyasar profesi tertentu untuk diimbau ikut PPS. Acara-acara sosialisasi PPS yang digelar DJP memang kerap mengundang wajib pajak dari profesi tertentu seperti dokter, pengusaha, hingga konsultan.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sampai Kamis (30/6/2022) besok, wajib pajak masih punya kesempatan mengungkapkan hartanya melalui PPS. Dahlia menambahkan, wajib pajak peserta PPS dapat terbebas dari sanksi administratif.

Selain itu, peserta PPS juga mendapat perlindungan, yakni data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN