KP2KP REMBANG

PPS Segera Rampung, DJP Kejar Sosialisasi ke Kepala Desa Hingga Dokter

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2022 | 16:30 WIB
PPS Segera Rampung, DJP Kejar Sosialisasi ke Kepala Desa Hingga Dokter

Poster PPS DJP.

REMBANG, DDTCNews - Periode pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) bakal berakhir besok, 30 Juni 2022. Sejalan dengan itu, unit-unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) makin menggencarkan kegiatan sosialisasi guna meningkatkan kepesertaan wajib pajak dalam PPS.

KP2KP Rembang di Jawa Tengah misalnya, mengundang seluruh kepala desa di kabupaten tersebut untuk mengikuti pemaparan tentang PPS. Melalui kegiatan ini, petugas menyampaikan informasi mengenai serba-serbi PPS seperti tata cara mengikutinya, manfaat, dan jenis kebijakan yang ada.

"Saya berharap dengan terselenggaranya acara ini timbul kesadaran kepala desa se-Kabupaten Rembang untuk turut berpartisipasi mengikuti PPS. Saya juga berharap adanya peningkatan kepatuhan dalam kewajiban perpajakan yang lain," ujar Kepala KPP Pratama Pati Paulus Sutjipto, dilansir pajak.go.id, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kemudian di Kalimantan Tengah, KPP Pratama Pangkalanbun mengundang wajib pajak yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi untuk mengikuti sosialisasi PPS. Organisasi profesi yang diundang antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

"Para peserta diberikan pemahaman bahwa PPS ini merupakan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh Final berdasarkan pengungkapan harta," kata Kepala KPP Pratama Pangkalanbun Dahlia.

Ini bukan kali pertama otoritas pajak menyasar profesi tertentu untuk diimbau ikut PPS. Acara-acara sosialisasi PPS yang digelar DJP memang kerap mengundang wajib pajak dari profesi tertentu seperti dokter, pengusaha, hingga konsultan.

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Sampai Kamis (30/6/2022) besok, wajib pajak masih punya kesempatan mengungkapkan hartanya melalui PPS. Dahlia menambahkan, wajib pajak peserta PPS dapat terbebas dari sanksi administratif.

Selain itu, peserta PPS juga mendapat perlindungan, yakni data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya