KP2KP REMBANG

PPS Segera Rampung, DJP Kejar Sosialisasi ke Kepala Desa Hingga Dokter

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2022 | 16:30 WIB
PPS Segera Rampung, DJP Kejar Sosialisasi ke Kepala Desa Hingga Dokter

Poster PPS DJP.

REMBANG, DDTCNews - Periode pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) bakal berakhir besok, 30 Juni 2022. Sejalan dengan itu, unit-unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) makin menggencarkan kegiatan sosialisasi guna meningkatkan kepesertaan wajib pajak dalam PPS.

KP2KP Rembang di Jawa Tengah misalnya, mengundang seluruh kepala desa di kabupaten tersebut untuk mengikuti pemaparan tentang PPS. Melalui kegiatan ini, petugas menyampaikan informasi mengenai serba-serbi PPS seperti tata cara mengikutinya, manfaat, dan jenis kebijakan yang ada.

"Saya berharap dengan terselenggaranya acara ini timbul kesadaran kepala desa se-Kabupaten Rembang untuk turut berpartisipasi mengikuti PPS. Saya juga berharap adanya peningkatan kepatuhan dalam kewajiban perpajakan yang lain," ujar Kepala KPP Pratama Pati Paulus Sutjipto, dilansir pajak.go.id, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian di Kalimantan Tengah, KPP Pratama Pangkalanbun mengundang wajib pajak yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi untuk mengikuti sosialisasi PPS. Organisasi profesi yang diundang antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

"Para peserta diberikan pemahaman bahwa PPS ini merupakan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh Final berdasarkan pengungkapan harta," kata Kepala KPP Pratama Pangkalanbun Dahlia.

Ini bukan kali pertama otoritas pajak menyasar profesi tertentu untuk diimbau ikut PPS. Acara-acara sosialisasi PPS yang digelar DJP memang kerap mengundang wajib pajak dari profesi tertentu seperti dokter, pengusaha, hingga konsultan.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sampai Kamis (30/6/2022) besok, wajib pajak masih punya kesempatan mengungkapkan hartanya melalui PPS. Dahlia menambahkan, wajib pajak peserta PPS dapat terbebas dari sanksi administratif.

Selain itu, peserta PPS juga mendapat perlindungan, yakni data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra