PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Bakal Perluas Basis Investor SBN Domestik, Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Minggu, 03 April 2022 | 06:00 WIB
PPS Bakal Perluas Basis Investor SBN Domestik, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai program pengungkapan sukarela (PPS) yang diselenggarakan selama semester I/2022 akan berdampak pada perluasan basis investor domestik pada Surat Berharga Negara (SBN).

Kemenkeu menjelaskan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur tarif PPh final untuk harta bersih yang diungkapkan diinvestasikan ke dalam SBN. Melalui langkah tersebut, wajib pajak diharapkan makin tertarik menginvestasikan dana bersihnya pada SBN.

"Dari sisi SBN, hal ini juga berfungsi sebagai bentuk perluasan basis investor domestik," sebut Kemenkeu dalam laporan APBN Kita edisi Maret 2022, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PMK No. 196/2021 mengatur aset yang diungkapkan wajib pajak dapat diinvestasikan pada SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan. Investasi harta bersih dapat dilakukan bertahap. Namun, investasi harus dilakukan secara penuh paling lambat 30 September 2023.

Investasi dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun sejak investasi ditempatkan, tetapi dapat dipindah ke dalam bentuk lain setelah 2 tahun. Selain itu, tetap dimungkinkan perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan hanya 1 kali perpindahan dalam 1 tahun.

Mengenai mekanisme investasi harta peserta PPS ke dalam SBN, wajib pajak dapat membeli SBN seri khusus di pasar perdana dengan transaksi private placement. Transaksi dilakukan berdasarkan harga pasar/market yield dan dilakukan melalui dealer utama secara periodik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Instrumen SBN yang menjadi alat investasi adalah SBN seri khusus yang dapat diperdagangkan, baik konvensional (SUN) maupun syariah (SBSN) dengan kupon tetap.

Hingga saat ini, pemerintah sudah dua kali melakukan transaksi private placement dalam rangka PPS, yaitu SUN-rupiah seri FR0094 tenor 6 tahun dan SUN-USD seri FR000 tenor 10 tahun pada 25 Februari 2022, serta SBSN seri PBS035 tenor 20 tahun pada 25 Maret 2022.

Menurut Kemenkeu, hasil penerbitan SBN tersebut akan digunakan sebagai general financing dalam pembiayaan APBN. Hal itu juga menandakan PPS tidak hanya meningkatkan potensi pajak, tetapi juga berdampak positif pada perluasan basis investor domestik.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Melalui adanya PPS, dapat dikatakan bahwa sekali dayung dua tiga pulau telah terlampaui," bunyi laporan tersebut.

UU HPP menjadi dasar penyelenggaraan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra