PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Bakal Perluas Basis Investor SBN Domestik, Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Minggu, 03 April 2022 | 06:00 WIB
PPS Bakal Perluas Basis Investor SBN Domestik, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai program pengungkapan sukarela (PPS) yang diselenggarakan selama semester I/2022 akan berdampak pada perluasan basis investor domestik pada Surat Berharga Negara (SBN).

Kemenkeu menjelaskan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur tarif PPh final untuk harta bersih yang diungkapkan diinvestasikan ke dalam SBN. Melalui langkah tersebut, wajib pajak diharapkan makin tertarik menginvestasikan dana bersihnya pada SBN.

"Dari sisi SBN, hal ini juga berfungsi sebagai bentuk perluasan basis investor domestik," sebut Kemenkeu dalam laporan APBN Kita edisi Maret 2022, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

PMK No. 196/2021 mengatur aset yang diungkapkan wajib pajak dapat diinvestasikan pada SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan. Investasi harta bersih dapat dilakukan bertahap. Namun, investasi harus dilakukan secara penuh paling lambat 30 September 2023.

Investasi dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun sejak investasi ditempatkan, tetapi dapat dipindah ke dalam bentuk lain setelah 2 tahun. Selain itu, tetap dimungkinkan perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan hanya 1 kali perpindahan dalam 1 tahun.

Mengenai mekanisme investasi harta peserta PPS ke dalam SBN, wajib pajak dapat membeli SBN seri khusus di pasar perdana dengan transaksi private placement. Transaksi dilakukan berdasarkan harga pasar/market yield dan dilakukan melalui dealer utama secara periodik.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Instrumen SBN yang menjadi alat investasi adalah SBN seri khusus yang dapat diperdagangkan, baik konvensional (SUN) maupun syariah (SBSN) dengan kupon tetap.

Hingga saat ini, pemerintah sudah dua kali melakukan transaksi private placement dalam rangka PPS, yaitu SUN-rupiah seri FR0094 tenor 6 tahun dan SUN-USD seri FR000 tenor 10 tahun pada 25 Februari 2022, serta SBSN seri PBS035 tenor 20 tahun pada 25 Maret 2022.

Menurut Kemenkeu, hasil penerbitan SBN tersebut akan digunakan sebagai general financing dalam pembiayaan APBN. Hal itu juga menandakan PPS tidak hanya meningkatkan potensi pajak, tetapi juga berdampak positif pada perluasan basis investor domestik.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Melalui adanya PPS, dapat dikatakan bahwa sekali dayung dua tiga pulau telah terlampaui," bunyi laporan tersebut.

UU HPP menjadi dasar penyelenggaraan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja