Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan periode program pengungkapan sukarela (PPS) tetap berakhir pada 30 Juni 2022.
Suryo mengatakan periode PPS telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sehingga tidak akan ada perpanjangan. Untuk itu, Suryo mengatakan, wajib pajak perlu bergegas memanfaatkan PPS sebelum periodenya berakhir 3 hari lagi.
"Karena memperpanjang atau tidak memperpanjang kan tergantung undang-undang diskresinya. Di undang-undang tidak diberikan kewenangan untuk mempanjang," katanya dalam dialog Helmy Yahya Bicara di Youtube, dikutip pada Senin (37/6/2022).
Suryo mengatakan UU HPP mengatur periode PPS hanya selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Peserta PPS akan dikenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.
Suryo menjelaskan PPS bersifat sukarela sehingga wajib pajak memiliki pilihan untuk mengikutinya atau tidak. Namun di sisi lain, ada ancaman sanksi apabila Ditjen Pajak (DJP) menemukan harta wajib pajak yang belum dilaporkan.
"Menurut saya kalau kita hitung-hitung dagang, jauh lebih murah kalau ikut PPS daripada nanti ketahuan kita kenakan sanksi yang lebih tinggi, bayar pajaknya juga lebih tinggi," ujarnya.
Suryo menambahkan kemungkinan DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah semakin besar. Pasalnya, saat ini DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI) serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (Ilap). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.