BERITA PAJAK HARI INI

PPPK: Konsultan Pajak Perlu Isi Daftar Wajib Pajak secara Lengkap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:14 WIB
PPPK: Konsultan Pajak Perlu Isi Daftar Wajib Pajak secara Lengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan. Laporan itu memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (10/8/2023).

Melalui SE-4/PPPK/2023, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan mengatakan ketentuan mengenai harus adanya jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak tersebut sudah diatur dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

“Dalam rangka pembinaan dan pengawasan yang optimal, data laporan tahunan yang akurat dibutuhkan sehingga semua konsultan pajak perlu untuk mengisi daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan secara lengkap,” bunyi salah satu poin dalam SE-4/PPPK/2023.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

PPPK mengatakan kolom nama wajib pajak dapat diisi dengan nama perusahaan tempat konsultan pajak bekerja. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan tempatnya bekerja. Adapun surat keterangan bekerja harus menjelaskan pekerjaan konsultan pajak tersebut di bidang perpajakan.

Selain penegasan dari PPPK menyangkut pengisian laporan tahunan konsultan pajak, ada pula ulasan keputusan baru tentang standar pelayanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak. Kemudian, ada bahasan tentang bukti potong pajak yang masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Daftar Wajib Pajak yang Mendapatkan Jasa dari Konsultan Pajak

Dalam mengisi laporan tahunan, konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan yang memberikan jasa perpajakan wajib menuliskan daftar nama wajib pajak yang mendapatkan jasa perpajakan darinya.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

“Bukan menuliskan nama kantor konsultan pajak atau perusahaan tempatnya bekerja,” bunyi penggalan penegasan dari PPPK dalam SE-4/PPPK/2023.

Namun, jika konsultan pajak itu tidak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan, daftar yang dimaksud dapat diisi dengan nama kantor konsultan pajak atau perusahaan tempatnya bekerja dengan melampirkan surat keterangan bekerja. (DDTCNews)

Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak

SE-4/PPPK/2023 mulai berlaku untuk laporan tahunan periode tahun takwim 2022. Konsultan pajak yang belum menyampaikan laporan tahunan tahun takwim 2022 diminta untuk segera menyampaikan laporan dimaksud melalui aplikasi SIKOP.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Sementara itu, konsultan pajak yang telah menyampaikan laporan tahunan tahun takwim 2022 tetapi belum sesuai dengan ketentuan poin keempat di atas, PPPK meminta konsultan pajak itu menyampaikan pemutakhiran.

“[Pemutakhiran dilakukan] dengan mengirim dalam bentuk berkas excel dengan format seperti SIKOP ke surel [email protected] dengan tembusan ke [email protected],” bunyi penggalan penegasan dalam SE-4/PPPK/2023. (DDTCNews)

Standar Pelayanan di Sekretariat Pengadilan Pajak

Sekretaris Pengadilan Pajak menerbitkan KEP-31/SP/2023 yang memuat tentang standar pelayanan. Dengan berlakunya KEP-31/SP/2023, mulai 3 Agustus 2023, KEP-22/SP/2021 tentang Janji Layanan Sekretariat Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

KEP-31/SP/2023 memuat penetapan standar atas 14 jenis pelayanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak. Standar pelayanan tersebut dimuat dalam Lampiran KEP-31/SP/2023. Simak ‘Keputusan Baru Soal Standar Pelayanan di Sekretariat Pengadilan Pajak’.

“Standar pelayanan … digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik,” bunyi penggalan Diktum Kedua KEP-31/SP/2023. (DDTCNews)

Bukti Potong Pajak

Meskipun pemerintah sudah menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi, hingga saat ini, pembuatan bukti potong pajak masih belum berubah. Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pemadanan data NIK dan NPWP.

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

“Untuk pembuatan bukti potong, masih menggunakan NPWP ya. Penggunaan NIK dalam pembuatan bukti potong dalam hal wajib pajak belum memiliki NPWP,” tulis contact center DJP, Kring Pajak. Simak ‘NIK Jadi NPWP, DJP: Saat Ini, Buat Bukti Potong Pajak Masih Pakai NPWP’.

Terkait dengan PPh Pasal 21, jika wajib pajak hanya mengisi kolom NIK dan tidak mengisi kolom NPWP, bukti potong PPh Pasal 21 tidak dapat tersimpan. Kemudian, jika mengisi kolom NIK dan kolom NPWP dengan 00.000.000.0-000.000 maka akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi, yaitu 20%. (DDTCNews)

Insentif Fiskal dalam UU Kesehatan

Pemerintah telah mengundangkan UU 17/2023 tentang Kesehatan pada 8 Agustus 2023. Salah satu pokok materi dalam UU Kesehatan adalah penciptaan kemandirian dan pengembangan industri kesehatan nasional pada tingkat regional dan global, termasuk sisi kefarmasian dan alat kesehatan.

Baca Juga:
Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Dalam UU Kesehatan juga dimuat ketentuan mengenai insentif. Adapun yang dimaksud dengan insentif adalah dukungan atau fasilitas dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diberikan kepada pelaku usaha atau kegiatan berupa fiskal dan nonfiskal.

"Insentif fiskal seperti pengurangan pajak dan penghapusan bea masuk," bunyi penjelasan Pasal 326 ayat (4) UU Kesehatan. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra