BERITA PAJAK HARI INI

PPPK: Konsultan Pajak Perlu Isi Daftar Wajib Pajak secara Lengkap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:14 WIB
PPPK: Konsultan Pajak Perlu Isi Daftar Wajib Pajak secara Lengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan. Laporan itu memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (10/8/2023).

Melalui SE-4/PPPK/2023, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan mengatakan ketentuan mengenai harus adanya jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak tersebut sudah diatur dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

“Dalam rangka pembinaan dan pengawasan yang optimal, data laporan tahunan yang akurat dibutuhkan sehingga semua konsultan pajak perlu untuk mengisi daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan secara lengkap,” bunyi salah satu poin dalam SE-4/PPPK/2023.

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

PPPK mengatakan kolom nama wajib pajak dapat diisi dengan nama perusahaan tempat konsultan pajak bekerja. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan tempatnya bekerja. Adapun surat keterangan bekerja harus menjelaskan pekerjaan konsultan pajak tersebut di bidang perpajakan.

Selain penegasan dari PPPK menyangkut pengisian laporan tahunan konsultan pajak, ada pula ulasan keputusan baru tentang standar pelayanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak. Kemudian, ada bahasan tentang bukti potong pajak yang masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Daftar Wajib Pajak yang Mendapatkan Jasa dari Konsultan Pajak

Dalam mengisi laporan tahunan, konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan yang memberikan jasa perpajakan wajib menuliskan daftar nama wajib pajak yang mendapatkan jasa perpajakan darinya.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

“Bukan menuliskan nama kantor konsultan pajak atau perusahaan tempatnya bekerja,” bunyi penggalan penegasan dari PPPK dalam SE-4/PPPK/2023.

Namun, jika konsultan pajak itu tidak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan, daftar yang dimaksud dapat diisi dengan nama kantor konsultan pajak atau perusahaan tempatnya bekerja dengan melampirkan surat keterangan bekerja. (DDTCNews)

Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak

SE-4/PPPK/2023 mulai berlaku untuk laporan tahunan periode tahun takwim 2022. Konsultan pajak yang belum menyampaikan laporan tahunan tahun takwim 2022 diminta untuk segera menyampaikan laporan dimaksud melalui aplikasi SIKOP.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sementara itu, konsultan pajak yang telah menyampaikan laporan tahunan tahun takwim 2022 tetapi belum sesuai dengan ketentuan poin keempat di atas, PPPK meminta konsultan pajak itu menyampaikan pemutakhiran.

“[Pemutakhiran dilakukan] dengan mengirim dalam bentuk berkas excel dengan format seperti SIKOP ke surel [email protected] dengan tembusan ke [email protected],” bunyi penggalan penegasan dalam SE-4/PPPK/2023. (DDTCNews)

Standar Pelayanan di Sekretariat Pengadilan Pajak

Sekretaris Pengadilan Pajak menerbitkan KEP-31/SP/2023 yang memuat tentang standar pelayanan. Dengan berlakunya KEP-31/SP/2023, mulai 3 Agustus 2023, KEP-22/SP/2021 tentang Janji Layanan Sekretariat Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

KEP-31/SP/2023 memuat penetapan standar atas 14 jenis pelayanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak. Standar pelayanan tersebut dimuat dalam Lampiran KEP-31/SP/2023. Simak ‘Keputusan Baru Soal Standar Pelayanan di Sekretariat Pengadilan Pajak’.

“Standar pelayanan … digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik,” bunyi penggalan Diktum Kedua KEP-31/SP/2023. (DDTCNews)

Bukti Potong Pajak

Meskipun pemerintah sudah menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi, hingga saat ini, pembuatan bukti potong pajak masih belum berubah. Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pemadanan data NIK dan NPWP.

Baca Juga:
DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

“Untuk pembuatan bukti potong, masih menggunakan NPWP ya. Penggunaan NIK dalam pembuatan bukti potong dalam hal wajib pajak belum memiliki NPWP,” tulis contact center DJP, Kring Pajak. Simak ‘NIK Jadi NPWP, DJP: Saat Ini, Buat Bukti Potong Pajak Masih Pakai NPWP’.

Terkait dengan PPh Pasal 21, jika wajib pajak hanya mengisi kolom NIK dan tidak mengisi kolom NPWP, bukti potong PPh Pasal 21 tidak dapat tersimpan. Kemudian, jika mengisi kolom NIK dan kolom NPWP dengan 00.000.000.0-000.000 maka akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi, yaitu 20%. (DDTCNews)

Insentif Fiskal dalam UU Kesehatan

Pemerintah telah mengundangkan UU 17/2023 tentang Kesehatan pada 8 Agustus 2023. Salah satu pokok materi dalam UU Kesehatan adalah penciptaan kemandirian dan pengembangan industri kesehatan nasional pada tingkat regional dan global, termasuk sisi kefarmasian dan alat kesehatan.

Baca Juga:
Dukung Penguatan Kemandirian Fiskal Daerah, DJPK Usul Dibuat Zonasi

Dalam UU Kesehatan juga dimuat ketentuan mengenai insentif. Adapun yang dimaksud dengan insentif adalah dukungan atau fasilitas dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diberikan kepada pelaku usaha atau kegiatan berupa fiskal dan nonfiskal.

"Insentif fiskal seperti pengurangan pajak dan penghapusan bea masuk," bunyi penjelasan Pasal 326 ayat (4) UU Kesehatan. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN