KEBIJAKAN PAJAK

PPnBM Mobil DTP Sedang Dievaluasi, Ini Kata Menperin

Dian Kurniati | Selasa, 16 Maret 2021 | 15:30 WIB
PPnBM Mobil DTP Sedang Dievaluasi, Ini Kata Menperin

Ilustrasi. Pramuniaga menjelaskan fitur mobil kepada konsumen di diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberlakukan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan syarat tertentu yang diterapkan secara bertahap yakni mulai pada bulan Maret hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian menyatakan program relaksasi PPnBM atas kendaraan bermotor akan dievaluasi, mulai dari jangka waktu pemberian insentif sampai dengan soal tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan presiden ingin memperluas dan memperdalam program relaksasi PPnBM untuk kendaraan. Pemerintah membuka kemungkinan untuk memperluas jenis mobil yang mendapatkan relaksasi.

"Sesuai arahan Presiden, waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” katanya, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Saat ini, insentif PPnBM ditanggung pemerintah berlaku untuk mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc. Namun, pemerintah mengkaji kemungkinan untuk diperluas hingga kapasitas 2.500 cc asal memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 70%.

Agus menilai insentif PPnBM terbukti efektif meningkatkan minat masyarakat membeli kendaraan roda empat di tengah pandemi Covid-19. Dia menyebut penjualan mobil yang mendapatkan insentif pajak rata-rata naik 141%.

Menurutnya, terdapat potensi penjualan mobil dengan kapasitas mesin lebih besar ikut meningkat jika mendapat insentif PPnBM. Namun, keputusan tersebut masih dikaji lebih lanjut bersama Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Jika terealisasi, ia meminta produsen mobil segera meningkatkan utilisasinya sehingga bisa memenuhi permintaan pasar meningkat. "Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya," ujar Agus.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/2021 sebagai payung hukum dalam pemberian insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan bermotor.

Terdapat dua jenis mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP yaitu sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Selain itu, mobil tersebut juga wajib memenuhi TKDN sebesar 70%, dan akan diawasi secara berkala oleh Kemenperin bersama surveyor independen. Insentif PPnBM DTP 100% berlaku sepanjang Maret hingga Mei 2021. I

Memasuki Juni hingga Agustus 2021, berlaku insentif PPnBM DTP 50%. Kemudian, insentif PPnBM DTP 25% berlaku pada September 2021 hingga Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI