PMK 7/2024

PPN DTP Rumah 100 Persen Masih Bisa Dimanfaatkan Hingga Akhir Juni

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juni 2024 | 08:00 WIB
PPN DTP Rumah 100 Persen Masih Bisa Dimanfaatkan Hingga Akhir Juni

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun pada bulan ini.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2024, fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun dengan berita acara serah terima (BAST) tertanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2024.

"PPN DTP…diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf a PMK 7/2024, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Bila tanggal BAST penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun baru dibuat pada Juli atau bulan-bulan berikutnya, fasilitas PPN DTP turun dari 100% menjadi tinggal 50%. Fasilitas diberikan atas PPN yang terutang atas bagian dasar pengenaan pajak Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

BAST yang menjadi dasar penyerahan rumah tapa atau unit rumah susun harus memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah, pernyataan bermeterai telah dilakukannya serah terima bangunan, dan nomor BAST.

BAST harus didaftarkan dalam aplikasi milik Kementerian PUPR atau BP Tapera pada akhir bulan berikutnya setelah bulan serah terima. Bila tidak, PPN yang seharusnya terutang bisa ditagih kembali.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Untuk diperhatikan, fasilitas PPN DTP hanya diberikan atas rumah tapak baru ataupun unit rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tapak baru dan unit rumah susun baru merupakan rumah yang memiliki kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan.

Sementara itu, kode identitas rumah bisa diperoleh melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR ataupun BP Tapera.

Bila rumah yang dilakukan penyerahan ternyata tidak dalam kondisi baru, DJP bisa menagih kembali PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan rumah tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai