PMK 7/2024

PPN DTP Rumah 100 Persen Masih Bisa Dimanfaatkan Hingga Akhir Juni

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juni 2024 | 08:00 WIB
PPN DTP Rumah 100 Persen Masih Bisa Dimanfaatkan Hingga Akhir Juni

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun pada bulan ini.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2024, fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun dengan berita acara serah terima (BAST) tertanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2024.

"PPN DTP…diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf a PMK 7/2024, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bila tanggal BAST penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun baru dibuat pada Juli atau bulan-bulan berikutnya, fasilitas PPN DTP turun dari 100% menjadi tinggal 50%. Fasilitas diberikan atas PPN yang terutang atas bagian dasar pengenaan pajak Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

BAST yang menjadi dasar penyerahan rumah tapa atau unit rumah susun harus memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah, pernyataan bermeterai telah dilakukannya serah terima bangunan, dan nomor BAST.

BAST harus didaftarkan dalam aplikasi milik Kementerian PUPR atau BP Tapera pada akhir bulan berikutnya setelah bulan serah terima. Bila tidak, PPN yang seharusnya terutang bisa ditagih kembali.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diperhatikan, fasilitas PPN DTP hanya diberikan atas rumah tapak baru ataupun unit rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tapak baru dan unit rumah susun baru merupakan rumah yang memiliki kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan.

Sementara itu, kode identitas rumah bisa diperoleh melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR ataupun BP Tapera.

Bila rumah yang dilakukan penyerahan ternyata tidak dalam kondisi baru, DJP bisa menagih kembali PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan rumah tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra