PMK 7/2024

PPN DTP Rumah 100 Persen Masih Bisa Dimanfaatkan Hingga Akhir Juni

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juni 2024 | 08:00 WIB
PPN DTP Rumah 100 Persen Masih Bisa Dimanfaatkan Hingga Akhir Juni

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun pada bulan ini.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2024, fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun dengan berita acara serah terima (BAST) tertanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2024.

"PPN DTP…diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf a PMK 7/2024, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bila tanggal BAST penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun baru dibuat pada Juli atau bulan-bulan berikutnya, fasilitas PPN DTP turun dari 100% menjadi tinggal 50%. Fasilitas diberikan atas PPN yang terutang atas bagian dasar pengenaan pajak Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

BAST yang menjadi dasar penyerahan rumah tapa atau unit rumah susun harus memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah, pernyataan bermeterai telah dilakukannya serah terima bangunan, dan nomor BAST.

BAST harus didaftarkan dalam aplikasi milik Kementerian PUPR atau BP Tapera pada akhir bulan berikutnya setelah bulan serah terima. Bila tidak, PPN yang seharusnya terutang bisa ditagih kembali.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk diperhatikan, fasilitas PPN DTP hanya diberikan atas rumah tapak baru ataupun unit rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tapak baru dan unit rumah susun baru merupakan rumah yang memiliki kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan.

Sementara itu, kode identitas rumah bisa diperoleh melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR ataupun BP Tapera.

Bila rumah yang dilakukan penyerahan ternyata tidak dalam kondisi baru, DJP bisa menagih kembali PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan rumah tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja